Idul Adha 2021

Hukum Menyembelih Kurban Tanpa Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Buya Yahya dalam ceramahnya, mengatakan hukum rukun sholat Idul Adha dan rukun berkurban terpisah. Artinya penilaian pada sholat tersendiri

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Hukum Menyembelih Kurban Tanpa Pelaksanaan Sholat Idul Adha, Dampak Kebijakan PPKM Pemerintah 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukum menyembelih kurban tanpa sholat (salat) Idul Adha.

Pada Idul Adha 2021 pelaksanaan sholat Idul Adha 2021 ditiadakan oleh pemerintah Indonesia. Alasan pemerintah karena di masa pandemik Covid-19 dan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ibadah sholat Idul Adha berjemaah dilarang, di daerah zona merah penyebaran Covid-19. Namun, penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1442 H tetap dapat berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Adab-adab dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Persiapan Niat, Pisau, dan Arah Kiblat

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan prokes yang ketat, di rumah pemotongan hewan (rph) maupun di area yang memungkinkan tanpa kerumunan.

Lantas bagaimana hukum dan pahala berkurban tanpa mendirikan sholat Idul Adha?

Apakah sah ibadah berkurban diterima oleh Allah, karena terpaksa tidak sholat Idul Adha karena ada larangan pemerintah?

Buya Yahya dalam ceramahnya, mengatakan hukum rukun sholat Idul Adha dan rukun berkurban terpisah. Artinya penilaian pada sholat tersendiri, dan rukun kurban tersendiri, kedua tidak saling mengikat kewajiban.

"Rukun sholat ada di urusan hukum sholat, kurban rukunnya ada rukun kurban sendiri. Kurbannya sah. Ada orang gak sholat tapi berkurban? apa bisa diterima kurbannya? Insya Allah kurbannya dan pahalanya diterima," katanya.

Hukum sholat Idul Adha Sunnah Muakkad, artinya sangat dianjurkan

Dar Ifta Mesir mengeluarkan  fatwa : 

فإن صلاة العيد سنة مؤكدة لمواظبة سيدنا النبي صلى الله عليه وسلم عليها، ويُستحبُّ أن تصلى جماعة؛ ولأنّ الضرورةَ اقتضت إبقاء المساجد مغلقة للحفاظ على سلامة أرواح الناس وصحتهم، فعندئذٍ تصلى صلاة العيد في البيوت، إما جماعة مع أهل البيت الواحد، ولا يشترط لصحتها الخطبة فلا يؤثر تركُ الخطبتين على صحة الصلاة؛ لأن الخطبة في العيد سنة وليست شرطا لصحة الصلاة

Artinya; Sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkad, yang ditegaskan dan ditekuni Nabi Muhammad SAW, dan shalat Ied itu disunnahkan mengerjakannya dalam keadaan shalat berjamaah.  Dan karena keharusan menutup masjid untuk menjaga keselamatan jiwa dan juga kesehatan manusia, maka shalat Ied dilakukan di rumah, baik secara berjamaah dengan penghuni satu rumah.

Baca juga: Hukum Kurban Lebih Diutamakan, untuk Orang yang Masih Hidup atau yang Sudah Meninggal Dunia?

Baca juga: Kesalahan Fatal Berkurban di Indonesia, UAH Ingatkan Sunnah Larangan Soal Kuku dan Rambut

Baca juga: Waktu Penyembelihan Kurban Shalat Idul Adha Ditiadakan, Ini Hukum Menyaksikan Kurban

Dan khutbah Ied tidak menjadi syarat sahnya shalat.

Dan tidak ada mempengaruhi keabsahan shalat dengan meninggalkan dua khutbah. Karena khutbah di hari raya, adalah sunnah dan bukan syarat sahnya shalat.

Imam Muzani menukil pendapat dari Imam Syafi’i dalam kitab Mukhtasor Al-Umm. Imam Al Muzani berkata;

ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة

Artinya; Dibolehkan mengerjakan shalat dua hari raya (Adha dan Fitri) baik sendirian, musafir, hamba sahaya dan wanita di dalam rumahnya. Selesai

Sementara itu, Syekh Syauqi Ibrahim Alam, Mufti Agung Dar Ifta Mesir mengatakan dalam keadaan wabah Covid-19, maka dianjurkan mengerjakanshalat Idul Adha di dalam rumah. Syekh Syauqi Ibrahim Alam  berkata;

وكذا إذا تَعذَّرت إقامة صلاة العيد لمانعٍ -كوباءٍ أو غيره يمنع اجتماع الناس للصلاة-؛ فإنه يُشْرَع لمَنْ كان هذا حاله فِعْل صلاة العيد في البيت

Artinya: dan demikian apabila ada uzur melaksanakan shalat Ied (di masjid atau tanah lapang),—seperti ada wabah atau selainnya yang melarang manusia berkerumun untuk shalat—, maka dalam keadaan seperti ini dianjurkan untuk melaksanakanshalat Idul Adha di rumah.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha Demi Segenggam Beras, Bagaimana Keberkahan dan Pahalanya?

Baca juga: Kurban Online Idul Adha saat PPKM Darurat, Sahkah Hukum dan Pahalanya, UAS Jawab Begini

Lantas bagaimana keutamaan shalat Idul Adha di rumah ketika Covid-19

Syekh Sauqi Alam Ibrahim menjelaskan ibadah yang dikerjakan di rumah disebabkan adanya Pandemi, maka pahalanya setara dengan pahala ibadah yang dikerjakan di masjid. Bahkan, terkadang bisa melebihi pahala ibadah di masjid.

Kesimpulannya, antara sholat Id dan kerban keduanya tidak saling mensyaratkan. Artinya, penyembelihan hewan kurban tetap sah meski sebelumnya shalat Idul Adha diselenggarakan atau ditiadakan karena shalat Idul Adha bukan syarat sah ibadah penyembelihan hewan kurban.

Syekh Abu Zakariya Al-Anshari memperkuat bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan setelah durasi pelaksanaan shalat Idul Adha berlalu meski shalatnya sendiri tidak dilaksanakan. Dengan demikian, shalat Idul Adha bukan bagian dari syarat sah ibadah kurban.

وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ وَلِخَبَرِ ابْنِ حِبَّانَ فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ قَالُوا وَالْمُرَادُ بِالْأَخْبَارِ التَّقْدِيرُ بِالزَّمَانِ لَا بِفِعْلِ الصَّلَاةِ ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ بِالزَّمَانِ أَشْبَهُ بِمَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا

Artinya, “Berdasarkan hadits riwayat Muslim, ‘Jangan salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurbannya sebelum ia melakukan shalat,’ dan hadits riwayat Ibnu Hibban, ‘Pada setiap hari tasyrik.’ Ulama mengatakan, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah asumsi durasi (shalat dan khotbah singkat), bukan pelaksanaan shalatnya itu sendiri karena perkiraan durasi pelaksanaan itu lebih dekat dengan waktu shalat dan lainnya,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).

Wallahu a’lam.

(*/Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved