TATACARA Melaksanakan Salat Idul Adha Hingga Kurban Dan Imbauan MUI Sumut

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, pelaksanaan takbiran harus menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha 1441 Hijriah, di Masjid Raya, Medan, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya menggelar Salat Idul Adha berjamaah di tengah pandemi Covid-19 dengan memperketat protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan, mencuci tangan sebelum masuk masjid, membawa sajadah sendiri dan mengenakan masker. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia wilayah Sumatera mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021.

Dalam surat edararanya, MUI menyatakan masyarakat masih bisa melakukan takbiran di setiap masjid-masjid terdekat.

Namun, takbiran keliling ditiadakan.

Baca juga: Rusia Luncurkan Jet Tempur Siluman Murah, Apakah Indonesia Tertarik setelah Gagal Akuisisi F-35?

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, pelaksanaan takbiran harus menerapkan protokol kesehatan.

Sebab, kata Maratua, Pandemi Covid-19 semakin meningkat.

Untuk pelaksanaan shalat Ied pun masih bisa dilakukan selama bukan wilayah yang masuk kedalam zona merah Covid-19.

Dia juga mengimbau agar pelaksanaan sholat Ied dilaksanakan bukan pada zona merah penyebaran Covid-19.

Untuk mengantisipasi kerumunan, MUI menyarankan agar pelaksanaan shalat dilakukan di lapangan.

Baca juga: Tawarkan Harga ABG 17 Tahun Rp 900 Ribu, Mahasiswa di Aceh Jadi Mucikari Prostitusi Online

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan takbiran di semua masjid atau musala dengan  banyak 10 persen dari kapasitas masjid dan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," Kata Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak. Senin (19/7/2021).

Dalam imbauannya, MUI juga mengingatkan agar setiap jamaah membawa perlengkapan shalat seperti sajadah dari rumah masing-masing.

Sementara itu setiap panitia pelaksana shalat disarankan memiliki pemeriksa suhu tubuh dan menyediakan masker.

Sebab, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 kegiatan keagamaan harus turut memperhatikan kesehatan dan keamanan demi menjaga diri.

Selain itu, kegiatan khutbah pun harus dipersingkat dari biasanya. 

Sementara itu, bagi orang lanjut usia (Lansia) lebih disarankan agar melaksanakan shalat dirumah demi menjaga diri dari kerumunan.

MUI Sumut juga menegaskan, setiap orang yang merasa kurang enak badan ataupun sakit dilarang mengikuti shalat berjamaah.

"Seusai shalat Idul Adha setiap jamaah tetap menjaga/melaksanakan protokol 
kesehatan dan upayakan tidak bersalaman dan bersentuhan secara fisik,"katanya.

Baca juga: Tawarkan Harga ABG 17 Tahun Rp 900 Ribu, Mahasiswa di Aceh Jadi Mucikari Prostitusi Online

Tata Cara Shalat Idul Adha 

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang jika dilafalkan berbunyi: 

اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَ

"Ushalli sunnatan li 'Idil Adhaa rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala,"

“Aku berniat shalat sunah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

Baca juga: Presiden China Xi Jinping Bakal Rebut Kalimantan dan Minta Jokowi Mundur, Ini Fakta Sebenarnya

4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha. 

Baca juga: Sinabung Erupsi Beruntun Sebanyak 2 Kali, Abu Vulkanik Kurang Lebih 1000 Meter

Sementara itu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban MUI Sumut pun mengeluarkan edaran yang dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha selesai dilaksanakan dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M

b. Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dirumah pemotongan hewan (RPH) dan luar RPH dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

c. Hewan kurban yang disembelih harus memunuhi syarat cukup umur, tidak cacat dan sehat menurut pihak terkait (dari Dinas Kesehatan Hewan)

d. Kegiatan penyembelihan hewan kurban, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban bagi masyarakat yang berhak menerimanya, wajib memperhatikan dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat.

e. Kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh panitia yang disudah berpengalaman sehingga dapat terlaksana dengan baik dan benar dan disaksikan oleh pihak orang yang berkurban.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga setempat 
dengan menimalkan kontak fisik satu sama lain. 

Baca juga: Angin Kencang Saat Erupsi, Pengamat Sinabung Prediksi Abu Bisa Sampai Medan 

"Kepada pimpinan MUI Kabupaten/kota se Sumatera Utara agar membuat imbauan yang sama atau menyebar luaskan imbauan ini kepada msyarakat luas di daerah masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat," tutup Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved