Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi