LANGSUNG Cek Nama Penerima Dana BLT UMKM 2021, Pemerintah Target 12,8 Juta Penerima

- Bagaimana cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai pelaku UMKM penerima dana bantuan sosial (bansos)

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews
Foto ilustrasi uang 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai pelaku UMKM penerima dana bantuan sosial (bansos)?

Dana bantuan subsidi untuk pelaku UMKM disebut juga dengan nama Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Inilah Info terbaru penyaluran dana BLT UMKM 2021.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini mencapai Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. 

Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.

Inilah Sosok Pria yang Cocok Dinikahi Ayu Ting Ting, Peramal Denny Darko Beber Alasannya

Calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

Para pelaku UMKM bisa melakukannya melalui dua cara berikut. 

Baca juga: HP VIVO TERBARU Vivo V21: Cara Menambah Kapasitas RAM Jadi 11 GB via Fitur Extended RAM

Pemerintah menyalurkan bantuan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank BRI dan BNI.

Baca juga: LIGA SPANYOL - Tiga Pemain Brasil Terancam, Gareth Bale Kembali Ke Real Madrid

Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan UMKM.

Setiap masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan akan menerima dana sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.

 KLASEMEN MOTOGP 2021 Fabio Quartararo Teratas 156 poin| Jadwal Lengkap MotoGP 2021

Cek Bantuan BPUM:

1. Bank BRI

- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan nomor KTP

- Lalu masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

2. Bank BNI

- Buka laman http://banpresbpum.id

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Bantuan Sosial untuk pelaku usaha UMKM
Bantuan Sosial untuk pelaku usaha UMKM (banpresbpum.id )

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: BOCORAN Spesifikasi Oppo Reno6 Versi Indonesia Berbeda dengan yang di China

 Amatiran, Paman yang Curi Emas Keponakan tak Tahu Dirinya Terekam Kamera CCTV

Panduan Mencairkan Dana Bantuan UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

- Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Setelah itu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

 RSU Tembakau Deli Menyeramkan Jadi RS Darurat, Wakil Wali Kota: Masih Dalam Kajian

 Tantangan Utama Polisi Terapkan PPKM Darurat, Nanang: Banyak Warga Tak Kooperatif

DIkutip dari Tribunnews.com

LANGSUNG Cek Nama Penerima Dana BLT UMKM 2021, Pemerintah Target 12,8 Juta Penerima

Baca Selanjutnya: Pencairan blt umkm

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved