Diistimewakan, Dua Tersangka Korupsi Ini Masih Dibiarkan Berdinas Tanpa Ditahan Kejari Langkat
Kejari Langkat masih membiarkan dua tersangka korupsi pemeliharaan jalan berdinas seperti biasa layaknya orang tak bersalah
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kajari Langkat Muttaqin Harahap saat memberi keterangan terkait penetapan tersangka mantan pejabat Pemprov Sumut, Rabu (21/7/2021).(TRIBUN MEDAN/SATIA)
Mutaqqin mengatakan, dari tujuh titik pengerjaan, hanya mengerjakan 20 persennya saja. Sementara sisa 80 persen diduga dikorupsi dengan berbagai modus operasi.
Setelah ini, kata dia Jaksa akan langsung menjemput keempat tersangka tersebut. Ia berharap, jangan mencoba-coba melarikan diri.
Baca juga: Tiga Jenis Obat Terapi Covid-19 Ini Diburu Pemerintah Sampai ke Luar Negeri
"Penyidik masih berkeyakinan karena statusnya ASN dan alamat (tersangka) serta identitasnya sudah dipegang. Kami yakni mereka tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Dirinya menegaskan, dalam waktu sebulan, pihaknya akan menahan keempat koruptor tersebut.
"Dalam tempo satu bulan," jelasnya.(wen/tribun-medan.com)