Melawan DPP PDI Perjuangan, Gugatan Kiki Handoko Sembiring Kandas di PN Medan

Gugatan Kiki Handoko Sembiring terhadap DPP PDI Perjuangan kandas di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Array A Argus
Istimewa
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Kiki Handoko Sembiring. Saat ini, tengah berurusan dengan polisi karena memukul anggota Brimob 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Kiki Handoko Sembiring kalah telak di Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan yang dilayangkannya terhadap DPP PDI Perjuangan karena dipecat dan Pergantian Antar Waktu (PAW) ditolak majelis hakim Donald Panggabean.

Penasihat Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan saat dihubungi www.tribun-medan.com, Rabu (28/7/2021) enggan berkomentar.

Baca juga: DULU Kiki Handoko Sembiring Berduel dengan Ajudan Kapolda, Viral dan Heboh Se-Indonesia, Kini di PAW

"Nantilah kita bicara ya," ketusnya sembari mematikan telepon.

Terkait gugatan ini, dalam amar putusan, hakim mengabulkan eksepsi tergugat (DPP PDI Perjuangan) dan menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara nomor 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn tersebut.

Baca juga: Rekaman Video Perdamaian Kiki Handoko Sembiring dan Anggota Brimob yang Berkelahi di Klub Malam

Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan, bahwa dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan pada Pasal 93 menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Majelis hakim berpendapat apabila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar PDI Perjuangan, maka ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2011, mengenai penyelesaian sengketa partai yang dialami penggugat Kiki Handoko Sembiring masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.

Baca juga: Kiki Handoko Sembiring Kena PAW, Penggantinya Soetarto Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut

"Perselisihan antara penggugat dengan tergugat I dan tergugat lI belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai," kata hakim dalam amarnya.

Untuk itu, kata hakim, pada prinsipnya perkara tersebut merupakan urusan internal partai.

Sehingga, masalah ini harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelum mengajukan ke badan peradilan. 

Baca juga: Gara-gara Wanita Berinisial PA Ini, Kiki Handoko Sembiring Gebuk Brimob, AjakTemannya Toyor Polisi

"Hal ini juga sejalan dengan Yuriusprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 880 K/Pdt/2003, yang kaidah hukumnya menyebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai," kata hakim.

Tidak puas akan putusan tersebut, Kiki Handoko Sembiring melalui Penasehat Hukumnya (PH) Jemis Bangun melayangkan kasasi.

Namun, PN Medan menerbitkan penetapan menolak permohonan kasasi tersebut.

Baca juga: Sah! Kiki Handoko Sembiring Jadi Tersangka, Anggota DPRD Sumut dari PDIP Aniaya 2 Polisi Dipenjara

Penetapan Nomor: 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn tersebut, menyatakan bahwa permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil dengan alasan memori kasasi tidak diserahkan atau diajukan oleh pemohon kasasi dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung setelah Akta Permohonan Kasasi ditanda tangani.

Sehingga, penetapan yang ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan yang baru Andreas Purwantyo tersebut, menetapkan agar permohonan kasasi oleh Kiki Handoko tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Kapolrestabes Buka-bukaan, 7 Pengeroyok Brimob Positif Narkotika, Termasuk Kiki Handoko Sembiring?

"Menyatakan bahwa permohonan Kasasi dari Kiki Handoko Sembiring yang diwakili oleh kuasanya Jemis A.G.Bangun tidak memenuhi syarat formil,"

"Menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," bunyi penetapannya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved