Hakim Batalkan Status Tersangka Sekda Samosir, Anggota Komisi III DPRI: Mainnya Enggak Pakai Otak

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan statemen keras terkait pembatalan status tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala

Victory / Tribun Medan
Anggota DPR RI Arteria Dahlan angkat bicara soal polemik pemecatan Ketua DPRD Kabupaten Samosir Saut Martua Tamba dan lima anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan statemen menohok terkait pembatalan status tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Menurut Arteria Dahlan, ada indikasi manipulasi dalam putusan pengadilan itu.

Sehingga, Arteria Dahlan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyadap hakim dan Ketua PN Balige. 

Baca juga: PDI Perjuangan Minta Kiki Handoko Dipecat dari DPRD Sumut

"Saya minta tolong kepada teman-teman KPK untuk menyadap. Kenapa begitu, saya katakan hakim yang bersangkutan bukan hakim, karena melakukan perbuatan-perbuatan yang sangat manipulatif," kata Arteria Dahlan, Kamis (29/7/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini juga melontarkan statemen cukup keras pada hakim, yang menangani sidang peraperadilan gugatan yang dilayangkan oleh Jabiat Sagala

"Ini pemain-pemain yang sudah kelewatan. Kalau mau main, main yang cantik, pakai otak. Inikan mainnya enggak pakai otak, tapi pakai otot," kata Arteria Dahlan.

Dia menuding, pertimbangan hakim membatalkan status tersangka Jabiat Sagala itu bukan karena murni pertimbangan hakim, tapi karena diduga ada keterlibatan pengacara penggugat.

Baca juga: Arteria Dahlan Minta Kapolres Sikat Ketua DPRD Samosir Saut Tamba Yang Telah Dipecat PDI Perjuangan

"Terkait dengan objek praperadilan, pahami apa yang dimaksud dengan objek praperadilan, sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan. Ingat, itu bukan sah tidaknya penyidikan. Itu dominus litisnya jaksa, bukan kewenangan hakim di situ," katanya.

Bahkan, Arteria Dahlan mempertanyakan pendidikan sang hakim.

Diketahui, Kejari Samosir dikalahkan tersangka dugaan korupsi bansos yang menjabat sebagai Sekda Samosir Jabiat Sagala.

Jaksa kalah disidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Karena kekalahan jaksa itu, status tersangka Jabiat Sagala dicabut atas perintah PN Balige. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS Samosir 2021 Diperpanjang, Ini Lowongan yang Paling Diminati Menurut BKD

Jabiat Sagala yang sebelumnya dituduh mengorupsi uang Rp 400 juta bersama Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Rumapea kini melenggang bebas atas putusan pengadilan. 

"Pada intinya, kami tidak sependapat dengan putusan hakim," kata Kasi Intelijen Kejari Samosir Tulus Tampubolon, Jumat (23/7/2021).

Dia mengatakan, adapun alasan hakim PN Balige mencabut status tersangka Jabiat Sagala lantaran kejaksaan dianggap tidak punya alat bukti.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Samosir Bertambah, Kini Sudah Mencapai 863 Kasus

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved