Hakim Batalkan Status Tersangka Sekda Samosir, Anggota Komisi III DPRI: Mainnya Enggak Pakai Otak
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan statemen keras terkait pembatalan status tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
Padahal, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik, baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, tentu sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menjerat dan menyeret seseorang ke persidangan.
"Menurut putusan hakim, harus ada dulu kerugian negara secara nyata," kata Tulus.
Atas kekalahan telak yang memalukan ini, Kejari Balige akan mengadu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Nantinya, kasus ini akan didalami ulang oleh Kejati Sumut.
Baca juga: BREAKING NEWS Merasa Ditipu, Korban Yayasan SAN di Samosir Wilhelmina Siahaan akan Tuntut Penagih
"Kami sudah lapor ke pimpinan, bahwa pimpinan akan melakukan penyidikan ulang yang dikendalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya.
Dia pun tak menjelaskan lebih lanjut soal dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan Jabiat Sagala menjadi tersangka dugaan korupsi bansos ini.
Dari catatan www.tribun-medan.com, kasus dugaan korupsi bansos ini bermula pada April 2020 silam.
Baca juga: GEMPA Beruntun Melanda Pulau Samosir hingga 12 Kali
Saat itu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6.000 paket bantuan makanan yang akan dibagikan ke masyarakat terdampak Covid-19.
Adapun pelaksana kegiatan PT Tarida Bintang Nusantara.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, disebutkan bahwa terdapat indikasi kerugian negara berkisar Rp 400 juta.
Jabiat Sagala selaku Sekda Samosir dan Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Rumapea dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas adanya indikasi penyimpangan ini.
Baca juga: Pea Farm House Samosir, Destinasi Wisata Baru, Sajikan Pemandangan Keindahan Danau Toba
Pada 16 Februari 2021 silam, berdasarkan surat penetapan dari Kejari Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021, Jabiat Sagala dan Sardo Rumapea dijadikan tersangka atas adanya dua alat bukti yang kuat.
Belakangan, Jabiat Sagala melawan jaksa dengan upaya praperadilan di PN Balige.
Sepanjang perjalanan sidang, hakim mementahkan semua tuduhan jaksa.
Kemudian, hakim memerintahkan mencabut status tersangka terhadap Jabiat Sagala.(vic/tribunmedan.com)