Hakim Batalkan Status Tersangka Sekda Samosir, Anggota Komisi III DPRI: Mainnya Enggak Pakai Otak
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan statemen keras terkait pembatalan status tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan statemen menohok terkait pembatalan status tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Menurut Arteria Dahlan, ada indikasi manipulasi dalam putusan pengadilan itu.
Sehingga, Arteria Dahlan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyadap hakim dan Ketua PN Balige.
Baca juga: PDI Perjuangan Minta Kiki Handoko Dipecat dari DPRD Sumut
"Saya minta tolong kepada teman-teman KPK untuk menyadap. Kenapa begitu, saya katakan hakim yang bersangkutan bukan hakim, karena melakukan perbuatan-perbuatan yang sangat manipulatif," kata Arteria Dahlan, Kamis (29/7/2021).
Politisi PDI Perjuangan ini juga melontarkan statemen cukup keras pada hakim, yang menangani sidang peraperadilan gugatan yang dilayangkan oleh Jabiat Sagala.
"Ini pemain-pemain yang sudah kelewatan. Kalau mau main, main yang cantik, pakai otak. Inikan mainnya enggak pakai otak, tapi pakai otot," kata Arteria Dahlan.
Dia menuding, pertimbangan hakim membatalkan status tersangka Jabiat Sagala itu bukan karena murni pertimbangan hakim, tapi karena diduga ada keterlibatan pengacara penggugat.
Baca juga: Arteria Dahlan Minta Kapolres Sikat Ketua DPRD Samosir Saut Tamba Yang Telah Dipecat PDI Perjuangan
"Terkait dengan objek praperadilan, pahami apa yang dimaksud dengan objek praperadilan, sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan. Ingat, itu bukan sah tidaknya penyidikan. Itu dominus litisnya jaksa, bukan kewenangan hakim di situ," katanya.
Bahkan, Arteria Dahlan mempertanyakan pendidikan sang hakim.
Diketahui, Kejari Samosir dikalahkan tersangka dugaan korupsi bansos yang menjabat sebagai Sekda Samosir Jabiat Sagala.
Jaksa kalah disidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Karena kekalahan jaksa itu, status tersangka Jabiat Sagala dicabut atas perintah PN Balige.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Samosir 2021 Diperpanjang, Ini Lowongan yang Paling Diminati Menurut BKD
Jabiat Sagala yang sebelumnya dituduh mengorupsi uang Rp 400 juta bersama Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Rumapea kini melenggang bebas atas putusan pengadilan.
"Pada intinya, kami tidak sependapat dengan putusan hakim," kata Kasi Intelijen Kejari Samosir Tulus Tampubolon, Jumat (23/7/2021).
Dia mengatakan, adapun alasan hakim PN Balige mencabut status tersangka Jabiat Sagala lantaran kejaksaan dianggap tidak punya alat bukti.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Samosir Bertambah, Kini Sudah Mencapai 863 Kasus
Padahal, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik, baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, tentu sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menjerat dan menyeret seseorang ke persidangan.
"Menurut putusan hakim, harus ada dulu kerugian negara secara nyata," kata Tulus.
Atas kekalahan telak yang memalukan ini, Kejari Balige akan mengadu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Nantinya, kasus ini akan didalami ulang oleh Kejati Sumut.
Baca juga: BREAKING NEWS Merasa Ditipu, Korban Yayasan SAN di Samosir Wilhelmina Siahaan akan Tuntut Penagih
"Kami sudah lapor ke pimpinan, bahwa pimpinan akan melakukan penyidikan ulang yang dikendalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya.
Dia pun tak menjelaskan lebih lanjut soal dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan Jabiat Sagala menjadi tersangka dugaan korupsi bansos ini.
Dari catatan www.tribun-medan.com, kasus dugaan korupsi bansos ini bermula pada April 2020 silam.
Baca juga: GEMPA Beruntun Melanda Pulau Samosir hingga 12 Kali
Saat itu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6.000 paket bantuan makanan yang akan dibagikan ke masyarakat terdampak Covid-19.
Adapun pelaksana kegiatan PT Tarida Bintang Nusantara.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, disebutkan bahwa terdapat indikasi kerugian negara berkisar Rp 400 juta.
Jabiat Sagala selaku Sekda Samosir dan Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Rumapea dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas adanya indikasi penyimpangan ini.
Baca juga: Pea Farm House Samosir, Destinasi Wisata Baru, Sajikan Pemandangan Keindahan Danau Toba
Pada 16 Februari 2021 silam, berdasarkan surat penetapan dari Kejari Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021, Jabiat Sagala dan Sardo Rumapea dijadikan tersangka atas adanya dua alat bukti yang kuat.
Belakangan, Jabiat Sagala melawan jaksa dengan upaya praperadilan di PN Balige.
Sepanjang perjalanan sidang, hakim mementahkan semua tuduhan jaksa.
Kemudian, hakim memerintahkan mencabut status tersangka terhadap Jabiat Sagala.(vic/tribunmedan.com)