Kejari Langkat Tunggu Putusan Hakim 'Garap' Pejabat Dinkes Penerima Suap

Kejari Langkat masih menunggu putusan hakim soal kasus suap pejabat Dinkes Langkat terkait korupsi dana BOK

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana, terdakwa korupsi dana BOK saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Usai memintai keterangan terdakwa, hakim ketua Jarihat Simarmata kemudian menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. 

Sementara itu, di luar sidang, terdakwa mengaku merasa terzolimi karena menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Lalu Lepas Kades dan Sekdes yang Lakukan Pemerasan di Langkat

Udah pasti merasa terzolimi, inisiasinya dia (Siti Syarifa). Saya kan baru (menjabat) meneruskan saja," kata Evi.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pungli uang transportasi yang terjadi di Puskesmas Desa Teluk berlangsung tahun 2017 hingga 2019 dengan total Rp 229.510.000. 

Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp 77.080.000, 2018 (Rp 34.160.000+Rp 41.160.000) dan 2019 (Rp 77.110.000).

Dikatakan jaksa, kutipan uang transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, itu dipergunakan terdakwa untuk operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis.

Terdakwa Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved