Kejari Langkat Tunggu Putusan Hakim 'Garap' Pejabat Dinkes Penerima Suap

Kejari Langkat masih menunggu putusan hakim soal kasus suap pejabat Dinkes Langkat terkait korupsi dana BOK

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana, terdakwa korupsi dana BOK saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN MEDAN.COM,LANGKAT-Kejaksan Negeri Kabupaten Langkat masih menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk melanjutkan dan 'menggarap' oknum pejabat Dinkes Langkat yang disebut-sebut menerima uang suap ngutan liar dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK).

Adapun pejabat yang disebut menerima suap uang korupsi itu yakni Kabag Keuangan Dinkes Pemkab Langkat bernama Hamid Rizal. 

"Tergantung putusan hakim, apakah ada disebutkan untuk melakukan penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/7/2021). 

Baca juga: Pemandian Air Panas Simolap Marike, Lokasi Wisata di Langkat yang Cocok bagi Keluarga

Dalam fakta persidangan, mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat, Evi Diana (45) menyebut uang korupsi mengalir ke pejabat Dinkes Pemkab Langkat.

Adapun pejabat yang menerima setoran uang korupsi itu tak lain Kabag Keuangan Dinkes Pemkab Langkat bernama Hamid Rizal.

Kemudian, Tribun-medan.com mencoba untuk menginformasikan melalui sambungan telepon genggam kepada Hamid Rizal, namun tidak merespon. 

Evi Diana mengatakan, uang setoran korupsi itu berasal dari pungutan liar dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK). 

Uang setoran korupsi itu diserahkan langsung oleh bendaharanya kepada Hamid Rizal. 

Baca juga: Pemkab Langkat Siapkan Perhelatan MTQ 2021, Kegiatan Mengikuti Protokol Kesehatan

Ke bagian keuangan bernama Hamid Rizal," kata dr Hj Evi Diana dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (26/7/2021). 

Selain itu, Evi mengaku tidak bisa menolak kebiasaan pungli tersebut, setelah berbincang-bincang dengan bendahara lamanya bernama Siti Syarifah.

Dikatakannya, Bendahara Siti Syarifah kembali meneruskan 'kebiasaan' pungutan sebesar 40 persen biaya transportasi dari mata anggaran BOK Puskesmas TA 2017, dikala dia baru menjabat.

Evi menjelaskan, untuk TA 2018 dan 2019, biaya transportasi per triwulan ditransfer ke rekening tiap bidang desa dan pegawai lainnya.

Mereka kemudian menyetorkan 40 persen kepada Bendahara yang baru, Muhammad Ridwan.

Baca juga: Diistimewakan, Dua Tersangka Korupsi Ini Masih Dibiarkan Berdinas Tanpa Ditahan Kejari Langkat

Tidak ada memang rapat soal kutipan 40 persen itu, dan para pegawai di puskesmas juga sudah tahu dan tidak ada yang komplain ke saya. Tapi begitu pun kepada bendahara saya pesankan kalau ada yang keberatan dikutip, jangan dipaksakan,"

Saya juga ikut dipotong (biaya transportasi) Yang Mulia. Kalau untuk Dinkes saya siap Yang Mulia. Ada memang sisa pungutan dipegang bendahara. Sebagian disisihkan untuk biaya taktis saya sebagai Kapuskesmas," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved