Polres Labuhanbatu Periksa 5 Orang Pegawai RSUD Kota Pinang Terkait Kasus Infus Kadaluwarsa
Kapolres menyebutkan bahwa posisi kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun tak menutup kemungkinan untuk segera naik ke dalam tahap penyidikan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu telah memeriksa lima orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, terkait kasus dugaan pemberian infus kedaluwarsa kepada pasien berusia 4 tahun.
"Yang sudah kita minta keterangan, sekitar lima orang. Pokoknya lima orang, ya pihak rumah sakit pastilah," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan , Jumat (30/7/2021).
Namun, Deni tak merincikan siapa saja yang diperiksa
"Itu di luar pelapor," cetusnya.
Deni menyebutkan bahwa posisi kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun tak menutup kemungkinan untuk segera naik ke dalam tahap penyidikan.
"Masih lakukan lidik, nanti dikabari kalau sudah naik sidik. Yang jelas masih proses penyelidikan," tegas bekas Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Aceh ini.
Dalam video yang diunggah akun Facebook Ikhwanul Ihsan Siregar, Rabu (28/7/2021, terlihat seorang anak perempuan sedang terbaring di tempat tidur pasien bewarna biru.
Di pergelangan tangan kiri bocah tersebut terlihat diperban dan terlihat ada saluran infus.
Ada pun di kantong infus tersebut tertera tanggal expired pada bulan Mei 2021.
Tampak juga seorang perawat perempuan memakai pakaian putih ada di lokasi tersebut sedang memegang infus.
"Kalian enggak kasih yang kadaluarsa ke anakku. Yang berjaga semalam siapa? Laki-laki itu?" katanya kepada perawat tersebut.
(vic/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dugaan-malapraktik-rsud-kota-pinang.jpg)