Pembunuhan Libatkan Anggota TNI AD

Ko Ahwat Tango Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Asiong Cuma Divonis 5 Bulan

Ko Ahwat Tango terdakwa penculikan yang berakhir pada pembunuhan cuma divonis lima bulan oleh hakim

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, terdakwa penculikan dan berujung pada pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong cuma divonis 5 bulan dan tiga hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Berdasarkan lampiran dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hakim yang diketuai Tengku Oyong menyebutkan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP.

Humas PN Medan sekaligus hakim ketua dalam perkara ini, Tengku Oyong ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021) memilih bungkam.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Pembunuhan Asiong, Utang Judi Game Online, Strategi Penculikan hingga Penyiksaan

Vonis tersebut jauh sangat ringan dibanding tuntutan jaksa, yang meminta agar Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango divonis tiga tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, jaksa pun menyatakan banding.

"Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng, Sabtu (31/7/2021).

Dalam perkara ini, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak ditahan oleh hakim karena alasan terpapar Covid-19.

Baca juga: Akhirnya Terkuak Motif Utama di Balik Pembunuhan Asiong hingga Aksi Keji Pelaku Berbayar Rp 15 Juta

Sementara itu 8 terdakwa lainnya juga telah divonis hukuman bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Seperti terdakwa Handy alias Aan dihukum 4 tahun penjara.

Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (TRIBUN MEDAN/GITA)

Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3,6 tahun penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2,4 tahun penjara.

Kemudian Andi Saputra dihukum 1,6 tahun penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1,1 tahun penjara.

Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online

Guruh Arif Amada dihukum selama 10 bulan penjara.

Kedelapan terdakwa divonis hakim terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Padahal disebut-sebut kasus penculikan dan pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para terdakwa, yang satu diantaranya adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Koptu Suhemi.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved