Pembunuhan Libatkan Anggota TNI AD

Ko Ahwat Tango Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Asiong Cuma Divonis 5 Bulan

Ko Ahwat Tango terdakwa penculikan yang berakhir pada pembunuhan cuma divonis lima bulan oleh hakim

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Saat itu Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta.

Baca juga: Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB yang Bunuh Asiong Menanti Sidang Kedua

Baca juga: BOCORAN Istri Asiong, Lisa Sempat Dengar Percakapan Pelaku Handi Ancam Suaminya

Adapun penjaminnya adala Jefri Wijaya alias Asiong, dan akan membayar Rp 200 juta.

Kemudian Edy Suwanto Sukandi memerintahkan Handi agar datang ke warung kopi Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut.

Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal, namun tidak ketemu.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di warkop Nusantara.

Baca juga: Percakapan Asiong dengan Pelaku Pembunuhan via Telepon Diungkap Istri Korban Lisa, Gak Disangka

Di warkop itu Edy Suwanto Sukandi mengatakan kepada Handi, "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus"

Selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk menghubungi korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban.

Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Asiong Terlunta-lunta, Terdakwa Ada yang Tidak Ditahan, Saksi Kunci Menghilang

"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,"

"Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,"

"Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, 'Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan',"

"Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghatamkan kepala korban ke lantai," kata Jaksa.

Baca juga: Getir dan Pilu, Ini Pertemuan Terakhir Istri dengan Asiong sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lalu memukuli wajah korban.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan. Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut," ucap Jaksa

Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi menginjak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang, hingga akhirnya korban tewas.

Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved