SIDANG Bandar Judi Ko Ahwat Ditunda hingga 8 Kali, Humas Pengadilan Negeri Medan Ungkap Alasannya

Terdakwa penculikan berujung pembunuhan, kini jadi perhatian publik karena hanya divonis hukuman 5 bulan 3 hari penjara di PN Medan.

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, terdakwa penculikan berujung pembunuhan, kini jadi perhatian publik karena hanya divonis hukuman 5 bulan 3 hari penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Tidak hanya terjerat perkara tersebut, warga Komplek Jati Mas, Kecamatan Medan Perjuangan ini rupanya dijerat perkara lain yakni kejahatan perjudian.

Namun, perkara yang menyebutkan bahwa lelaki yang biasa disapa Ko Ahwat tersebut seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompashoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86 Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara itu tak kunjung disidangkan sejak jadwal pertama yakni 16 Juni 2021.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah ditunda 8 kali.

"Ko Ahwat Tango perkara 303 masih jadwal pembacaan dakwaan. Sudah tunda sidang ke 8. Sidang berikut Rabu, 4 Agustus 2021," katanya kepada tribunmedan.com, Senin (2/8/2021).

Meski demikian, Imanuel tidak dapat merinci dengan jelas apa alasan penundaan sidang tersebut hingga 8 kali.

"Alasan penundaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum dapat menghadirkan terdakwa," pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Riachad Saut Parlindungan Sihombing mengatakan alasan sidang tak kunjung dimulai, karena Ko Ahwat tengah terpapar Covid-19.

"Sudah saya konfirmasi dengan JPUnya, bahwa terdakwa sedang Isoman (Isolasi Mandiri) terpapar Covid-19 dan ada surat keterangannya," katanya.

Saat ditanya lebih lanjut, sejak kapan terdakwa Ko Ahwat terpapar Covid-19, Riachad belum dapat memastikan.

"Ini lagi dipastikan kepada JPU yang menangani perkara tersebut, sejak kapan dan apakah minggu ini sudah bisa disidangkan," pungkasnya.

Sementara itu, dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani menyebutkan, bisnis judi online yang menjerat Ko Ahwat, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku pembunuhan korban Jefri, yakni Handi Alias Ahan berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada 20 September 2020 sekitar pukul.05.00 WIB (dini hari) petugas kepolisian melakukan penggerebekan diduga pelaku pembunuhan bernama Handi, yang mana pada saat melakukan penggerebekan ditemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online.

Selain itu, ditemukan 3 orang karyawan yaitu Nurul Aini Als Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan Alis Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra Alias Dandi Bin Samsul Akmar.

Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online, yang mana Nurul bersama dengan Reza, Muhammad Dandi sebagai karyawan judi online.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved