Breaking News

Diduga Jebak dan Gebuki Warga saat Penangkapan, Sat Res Narkoba Polres Sergai Kalah Prapid

Polres Sergai kalah menghadapi sidang praperadilan di PN Sei Rampah lantaran diduga jebak dan aniaya warga

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Zuhayfa alias Lobar (tengah), lelaki yang digebuki saat ditangkap dan dituduh menyimpan sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Sergai.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI-Sat Res Narkoba Polres Sergai kalah telak dipraperadilankan oleh Zuhayfa alias Lobar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.

Zuhayfa alias Lobar adalah warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Pada 13 Juni 2021 kemarin, Zuhayfa alias Lobar ditangkap, dipukuli sedemikian rupa oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai dan dituduh menyimpan sabu.

Belakangan, tindakan melanggar prosedural itu diprapidkan oleh Lobar lewat kuasa hukumnya.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Lalu Lepas Kades dan Sekdes yang Lakukan Pemerasan di Langkat

Pada Senin (2/8/2021) siang kemarin, hakim yang mengadili perkara ini memutus, bahwa penangkapan yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Sergai terhadap Lobar tidak sah.

"Alhamdulillah, putusan prapidnya seperti itu (memerintahkan agar Lobar dipulangkan)," kata Alamsyah, penasihan hukum Lobar, Selasa (3/8/2021).

Alamsyah mengatakan, dari cerita Lobar, dia ditangkap di satu gerai supermarket, persisnya tak jauh dari RS Sultan Sulaiman Sergai.

Saat itu, Alamsyah dipukuli bertubi-tubi hingga babak belur.

Aksi brutal oknum penyidik itu kebetulan terekam kamera CCTV.

Baca juga: Dirudapaksa dan Dibunuh Oknum Polisi, Jenazah Riska Fitria Nyangkut di Pinggir Jurang

Setelah digebuki, Lobar dibawa ke Polsek Firdaus beserta sepeda motornya.

Di Polsek Firdaus, penyidik mengaku menemukan paketan sabu di dashbor motor milik Lobar. 

"Badannya enggak digeledah, pakaian enggak digeledah, sepeda motor yang dibawa klien kami pun tidak digeledah," kata Alamsyah.

Dia menduga, barang bukti narkoba yang didapat polisi di motor Lobar adalah milik petugas.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Tanjungbalai Dipecat

"Menurut hemat kami, sabu itu patut diduga mereka (polisi) yang memasukan sendiri. Pada persidangan, barang bukti yang mereka ajukan dianggap tidak sah, karena cara memperolehnya melakukan tindakan melawan hukum," kata Alamsyah.

Atas putusan hakim, Alamsyah bersama teman-teman pengacara lainnya, yakni Dedi Suheri, Ikhwan Khairul Fahmi, dan M Zenurdi Sirait mendesak Kapolres Sergai AKBP Robin Sinatupang mencopot AKP Herison Manullang sebagai Kasat Res Narkoba Polres Sergai.

Pasalnya, selain telah bertindak diluar kewajaran, Herison sempat menyombongkan diri dengan mengatakan bahwa mereka tidak pernah kalah dalam prapid mana pun.

Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sofian ketika dikonfirmasi hanya membenarkan bahwa Lobar sudah dipulangkan ke rumahnya setelah gugatan prapid nomor 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh itu dimenangkan hakim.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved