LANGSUNG CEK Nama Penerima BLT UMKM 2021, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah dicairkan, sesuai target pemerintah yakni mulai Juli - September 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
Baca juga: CITRA KIRANA Bisa Maafkan Suami Rezky Aditya, Syaratnya tak Rumit Asal Kesalahan Jangan . . .
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
• APA Itu Challenge Malaikat Maut, Konten TikTok Stop Truk yang Menewaskan Seorang Anak di Bekasi
Baca juga: HARGA HP OPPO Terbaru Bulan Juli 2021: OPPO Find X2, Oppo Reno5, Oppo A74, Oppo A15 hingga 1 Jutaan
DIkutip dari Tribunnews.com
LANGSUNG CEK Nama Penerima BLT UMKM 2021, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca Selanjutnya: Blt umkm
Baca Selanjutnya: Cek nama penerima blt