Satu Indonesia Kena Tipu Donasi 2T? Jendral Bintang 2 Mabes Turun, Kapolda Terlibat Diperiksa

Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri akan diperiksa tim dari Mabes Polri.

Editor: Dedy Kurniawan
tribunsumsel
Satu Indonesia Kena Tipu Donasi 2T? Jendral Bintang 2 Mabes Turun, Kapolda Terlibat Diperiksa 

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Maka yang bersangkutan dapat dihukum pidana setingi-tingginya selama 10 tahun. 

"Artinya proses ini dapat dilanjutkan ke pengadilan apabila dananya tidak ada.  Sekarang kan kita menunggu ada tidak dana tersebut," tegas ketua Stihpada Palembang ini. 

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Pernikahan Tyas Mirasih Tetiba Digugat Cerai Secara Online, Teman Sejak SMP

Ketua DPW Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Sumsel ini menerangkan,  jika dana yang dijanjikan Heriyanti sejak awal tidak ada, maka secara niatnya memang ada unsur penipuan atau sengaja membuat keonaran sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.

Terlebih,  saat ini berita dana hibah tersebut sudah terlanjur heboh di seluruh Indonesia. 

"Untuk sekarang ini yang kita tunggu, apakah uangnya benar-benar ada atau tidak," jelas Firman. 

Menurutnya, simbolis pemberian dana hibah yang bakal diberikan untuk penangan Covid-19 di Sumsel terkesan tergesah-gesah.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved