Hotman Paris Punya Alasan Lain, Putri Akidi Tio Sulit Dipidana soal Sumbangan 2 Triliun, Bikin Onar?

otman Paris Hutapea memberi pandangannya terhadap polemik donasi Rp2 triliun dari mendiang Keluarga Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan

Editor: Salomo Tarigan
kolase tribuntimur
Hotman Paris Punya Alasan Lain, Putri Akidi Tio Sulit Dipidana 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea memberi pandangannya terhadap polemik donasi Rp2 triliun dari mendiang Keluarga Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan.

Menurut lawyer yang akrab disapa Bang Hotman ini peristiwa itu tak bisa dibawa ke jalur hukum alias dipidanakan. Hotman bertanya, di mana letak unsur pidana yang dapat terpenuhi dalam peristiwa tersebut?.

"Secara hukum, agak susah diterapkan pasal mana. Jadi di mana letak pidananya? Berbuat onar? Karena belum ada yang dirugikan," kata Hotman Paris yang membagikan video tanggaapan kasus Akidi Tio di instagram @hotmanparisofficial, Kamis (5/8/2021).

Pertamina Buka Lowongan Kerja, Tersedia 102 Loker untuk Berbagai Jurusan, Buruan Daftar

Hotman menambahkan, apabila ingin disangkakakn dengan sejumlah pasal untuk menjerat Heriyanti Tio, tetap tidak memenuhi unsur pidana.

Misalnya, jika dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Hotman Paris tanggapi sumbangan heboh 2 triliun keluarga Akidi Tio
Hotman Paris tanggapi sumbangan heboh 2 triliun keluarga Akidi Tio (instagram/Tribunsumsel)

Hotman berpendapat, pas tersebut tak dapat disangkakan karena permasalahan donasi tersebut tak menimbulkan pertentangan SARA atau antargolongan.

Justru sebaliknya, peristiwa itu menjadi candaan bagi masyarakat Indonesia akibat kurangnya verifikasi dari pihak pemberi dan aparat yang diisukan menerima donasi itu.

"Kalau disangkakan berbuat keonaran, siapa pihak yang merasa dibuat onar? Keonaran lebih diarahkan pada pertentangan golongan, agama atau pihak lain pemerintah misalnya. Ini bukan keonaran, malah seolah-olah jadi bahan candaan," jelasnya

Hotman juga beranggapan bahwa tidak ada keonaran yang ditimbulkan dari rencana sumbangan Rp2 triliun yang hingga kini belum terealisasi itu.

Lalu, ia kembali memberi tanggapan isu itu pada pasal penipuan.

Menurutnya, akan sulit jika menjerat Herianty Tio dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kepala BNPB Sebut Medan dan Tujuh Kota di Luar Jawa-Bali Alami Peningkatan Kasus Covid-19

Dalam kasus sumbangan ini, tidak ada korban yang dirugikan dan sampai saat ini hanya sebatas diiming-imingi setelah dibuktikan ternyata tidak cukup saldo donasi tersebut.

"Dalam kasus 2 triliun siapa yang korban. Kan penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya atau uangnya kepada seseorang karena janji-janji atau informasi yang salah, itulah namanya penipuan," ucapnya dia lagi.

Hotman lebih menekankan, kasus Herianty tetap perlu didalami kebenarannya perihal uang Rp 2 triliun tersebut.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu perlu turun tangan untuk mengecek kebenaran uang Rp2 triliun yang disebut-sebut ada di Singapura.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved