Penyimpangan Anggaran TNI

Kodam I/BB Janji Tindak Tegas Oknum Mayor yang Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran TNI

Kodam I/Bukit Barisan angkat bicara soal adanya perwira yang terlibat penyimpangan anggaran

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kodam I/Bukit Barisan akhirnya buka suara terkait adanya oknum perwira yang dilaporkan melakukan penyimpangan anggaran.

Adapun oknum perwira itu berpangkat Mayor di jajaran Kodam I/BB.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Letkol Donald Erickson Silitonga mengatakan, pihaknya akan mematuhi perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa.

Baca juga: Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB untuk Bunuh Asiong, Menanti Sidang Kedua

Dalam waktu dekat, Mayor tersebut akan diproses oleh Kodam I/BB.

"Jika bersalah pasti akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi sudah ada atensi dari bapak KSAD (Jendral TNI Andika Perkasa)," kata Donald, Jumat (6/8/2021).

Donald mengatakan, nantinya kasus yang mendera oknum Mayor ini akan ditangani tim penyelidik yang dibentuk Kodam I/BB.

Baca juga: Anggota Kodam I/BB Bantu Pelarian Tersangka Penggelapan Mobil dan Terima Uang Kejahatan

"Bila alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan, pasti akan segera ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Donald.

Ketika disinggung mengenai mutasi atau rotasi yang diperintahkan Jendral TNI Andika Perkasa terhadap oknum tersebut, Donald menyebut hal itu dilakukan setelah pemeriksaan selesai berdasarkan bukti yang ada, 

Sebelumnya, Asisten Intelijen KSAD, Mayjen TNI Bambang Ismawan melaporkan adanya temuan fakta penyimpangan anggaran, saat pelaksanaan pendidikan kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif), dan pendidikan kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.

Baca juga: FAKTA-fakta Oknum TNI AD Bekingi Adik Larikan Mobil Rental, Kodam Turun Tangan hingga Kata Polisi

Dalam laporan tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) KSAD itu, ada nama perwira Kodam I/BB yang diduga terlibat melakukan penyimpangan anggaran.

Perwira tersebut Mayor CKU GS yang menjabat sebagai PA KU Rindam I/BB.

RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya. “Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad.?Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat dan perintah Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI AD.? “Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa. (Youtube TNI AD)
RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).  (Youtube TNI AD)

Dalam laporan Mayjen TNI Bambang Ismawan yang disaksikan langsung Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, Mayor CKU GS diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan modus pembuatan buku KU 11 atau buku gaji.

RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya. “Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad. Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat dan perintah Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI AD. “Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” tegasnya. (Youtube TNI AD)
RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya. “Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad. Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat dan perintah Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI AD. “Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” tegasnya. (Youtube TNI AD) (Youtube TNI AD)

Tiap siswa, yang jumlahnya 467 orang dipotong gajinya sebesar Rp 40.000 untuk pembuatan buku tersebut.

Adapun pemotongan gaji itu atas perintah Mayor CKU GS.

Bila dikalkulasikan, uang yang didapat dari pemotongan gaji ini yakni Rp 40.000 x 467 siswa, yakni Rp 18.680.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved