Kasus Tahanan Tewas di Sel

Polda Sumut Mendadak SP-3 kan Kasus Tahanan Tewas Babak Belur di Sel Polsek Sunggal

Polda Sumut mendadak SP-3 kan kasus kematian tahanan yang babak belur di sel Polsek Sunggal

Victory / Tribun Medan
Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan Ekshumasi (Penggalian Mayat/Pembongkaran Kubur) terhadap tahanan Polsek Sunggal Joko Dedi Kurniawan (36) yang tewas diduga karena disiksa, Rabu (10/3/2021). 

LBH Medan menilai terdapat banyaknya kejanggal terkait kematian dan proses penegakan hukum laporan Sunarseh, istri Joko. 

Berkaitan dengan kasus ini, LBH Medan mencatat adanya 15 poin kejanggalan.

1. Ekshumasi/gali kubur dilakukan dengan waktu yang sangat lama dari pelaporan awal. 

Jarak penggalian kubur dilakukan lima bulan setelah laporan masuk.

Kemudian hasil ekshumasi/gali kubur diberitahukan dengan waktu sangat lama terhitung 3 bulan 11 hari/101 hari.

2. Hasil Ekshumasi/gali kubur atau rekam medisnya tidak diberikan kepada pelapor atau kuasanya, padahal telah diminta berkali-kali.

3. Bahwa pada saat penasihat hukum korban membaca hasil ekshumasi, tercatat adanya kulit yang membiru di bagian dada seperti yang dilihat oleh istri korban sebelumnya.

4. CCTV Polsek Sunggal diduga tidak diperiksaa, seharusnya sejak awal laporan polisi harusnya diperiksa sebagai bukti petunjuk.

5. Korban tidak memiliki riawayat penyakit jantung dan paru-paru.

6. Keterangan polisi (Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Kaporestabes Medan, Kabid Humas Poldasu) yang berbeda-beda terkait penyebab kematian alm Joko Dedi Kurniawan sebelum dilakukan ekshumasi.

7. Saksi kunci (Edi Saputra & Supriyanto) ditolak diperiksa oleh penyidik dengan alasan menunggu hasil gelar perkara.

Padahal telah disampaikan dan dimohonkan untuk diperiksa pada saat gelar perkara.

8. Penangkapan yang diduga diada-adakan, namun faktanya tidak ada bahwa almarhum Joko dan rekan-rekan sesungguhnya diamankan dan diserahkan oleh masyarakat kepada Polsek Sunggal.

9. Keluarga korban diduga dimintai ketemu berkali-kali oleh sesorang diduga dari Propam Polda Sumut pada saat membuat laporan polisi.

10. Penasihat hukum korban dihalang-halangi untuk ambil kuasa saksi kunci di rutan Polsek Sunggal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved