Kasus Tahanan Tewas di Sel
Polda Sumut Mendadak SP-3 kan Kasus Tahanan Tewas Babak Belur di Sel Polsek Sunggal
Polda Sumut mendadak SP-3 kan kasus kematian tahanan yang babak belur di sel Polsek Sunggal
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
11. Saksi kunci dieksekusi ±3 (tiga) bulan pasca putusan Pengadilan Lubukpakam yang telah incracht.
12. Pascadieksekusi ke Rutan Klas IA Labuhan Deli, saksi kunci langsung dijemput kembali oleh pihak Polsek Sunggal dengan alasan proses pengembangan.
Namun tidak dijelaksan secara detail masksud dan tujuan pengembangan tersebut.
13. Bahwa saksi kunci diduga terus diiming-imingi dan diberikan uang, serta tidak diizinkan bertemu dengan keluarga.
14. Laporan Propam dari Sunarseh dan LBH Medan di Polda Sumut tidak ada tindaklanjut dan kejelasan hingga saat ini.
15. Tidak ada penjelasan yang jelas dan argumentasi logis dihentikanya penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut tidak maksimal dan jauh dari kewajiban kepolisian yang seharusnya mengedepankan Professional, Proporsional Dan Prosedural.
"Oleh karena itu LBH Medan meminta laporan perkara a quo harus diambil alih Mabes Polri dalam proses penegakan hukumnya agar terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap sunarseh atas kematian alm. Joko Dedi Kurniawan," pungkasnya.(vic/tribunmedan.com)