Kasus Tahanan Tewas di Sel
Polda Sumut Mendadak SP-3 kan Kasus Tahanan Tewas Babak Belur di Sel Polsek Sunggal
Polda Sumut mendadak SP-3 kan kasus kematian tahanan yang babak belur di sel Polsek Sunggal
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Polda Sumut mendadak menghentikan penyidikan kasus kematian tak wajar seorang tahanan di sel Polsek Sunggal.
Kasus kematian tahanan bernama Joko Dedi Kurniawan itu di SP-3 kan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tanpa alasan yang jelas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi tidak mau menjawab.
Baca juga: Penjelasan Dokter Forensik Usai Gali Makam Tahanan Tewas di Polsek Sunggal
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku masih memastikan lebih lanjut, alasan penghentian penyidikan kasus ini.
"Itu Subdit berapa, biar saya cek dulu ke yang bersangkutan," kata Hadi, Jumat (6/8/2021).
Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengaku terkejut dengan adanya SP-3 kasus ini.
Pemberitahuan SP-3 itu diterima oleh tim hukum Sunarseh pada Kamis (5/8/2021).
Dalam SP-3 nomor SPP-Lidik/994.a/VIII/2021/Dit Reskrimum disebutkan, bahwa kasus kematian tahanan yang tak wajar di Polsek Sunggal itu disebut 'bukan merupakan tindak pidana',.
Baca juga: Istri Korban Tahanan Tewas di Polsek Sunggal Mengaku Suaminya Beberkan Adanya Penganiayaan
Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ditujukan pada Kasubnit 2 Unit III Jahtanras Kompol T.P Butarbutar sebagai penyidik.
Irvan menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut sangat mengecewakan dan melukai hati Sunarseh, yang dalam hal ini mengharapkan keadilan dan kepastian hukum kepada Polda Sumut.
"Guna mengungkap penyebab kematian suaminya yang diduga kuat merupakan korban penyiksaan di Polsek Sunggal," tegasnya.
Namun, harapan itu seketika sirna ketika mengetahui adanya penghentian kasus ini.
Baca juga: Makam Tahanan Tewas di Sel Polisi Dibongkar, LBH Medan Minta Dokter yang Bertugas Tak Diintervensi
Irvan menyebutkan, LBH Medan selaku penasihat hukum pelapor Sunarseh sangat menyayangkan keputusan ini.
"Dimana dari awal LBH Medan dan Sunarseh menduga kuat adanya dugaan penyiksaan yang diterima almarhum Joko Dedi Kurniawan di Polsek sunggal. Yang mana untuk membuktikan dugaan tersebut, Sunarseh telah menghadirkan bukti-bukti. Baik itu surat maupun saksi-saksi yang melihat adanya kejanggalan kematian almarhum," terangnya.
LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan penyidik/penyelidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak maksimal dan tidak serius.
Baca juga: Deretan Fakta Bripka Joko Albari Merampok Motor Wanita, Akhirnya Diamuk Massa hingga Sekarat