Inilah Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali sampai 16 Agustus mendatang.Untuk daerah yang berada di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan berlaku selama dua pekan
Sulawesi Tengah:
-Kota Palu
-Banggai
-Poso
Kep Bangka Belitung:
-Bangka
Kalimantan Utara:
-Kota Tarakan
Sulawesi Selatan:
-Kota Makassar
-Luwu Timur
Jambi:
-Batanghari
-Kota Jambi
-Merangin
Sulawesi Utara:
-Minahasa
-Kota Manado
Sumatera Selatan:
-Kota Palembang
Sumatera Utara:
-Kota Medan
-Kota Pematangsiantar
Sumatera Barat:
-Kota Padang
NTT:
-Sikka
-Sumba Timur
-Ende
-Kota Kupang
Aceh:
-Kota Banda Aceh
Papua:
-Kota Jayapura
Kalimantan Tengah:
-Kota Palangkaraya
Baca juga: Kembali Diperpanjang, Kali Ini PPKM Level 4 di Kota Medan selama 2 Pekan
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sementara di Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. (Tribun Medan)
Uji coba pembukaan mal
Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.
Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.
Penyesuaian di tempat ibadah
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.
(*/Tribun-medan.com/ Kompas.com)