Inilah Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali sampai 16 Agustus mendatang.Untuk daerah yang berada di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan berlaku selama dua pekan

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com/Rechtin Ritonga
Perpanjangan PPKM Level 4. 

Sulawesi Tengah:

-Kota Palu
-Banggai
-Poso

Kep Bangka Belitung:

-Bangka

Kalimantan Utara:

-Kota Tarakan

Sulawesi Selatan:

-Kota Makassar
-Luwu Timur

Jambi:

-Batanghari
-Kota Jambi
-Merangin

Sulawesi Utara:

-Minahasa
-Kota Manado

Sumatera Selatan:

-Kota Palembang

Sumatera Utara:

-Kota Medan
-Kota Pematangsiantar

Sumatera Barat:

-Kota Padang

NTT:

-Sikka
-Sumba Timur
-Ende
-Kota Kupang

Aceh:

-Kota Banda Aceh

Papua:

-Kota Jayapura

Kalimantan Tengah:

-Kota Palangkaraya

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Kali Ini PPKM Level 4 di Kota Medan selama 2 Pekan

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sementara di Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sementara di Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. (Tribun Medan)

Uji coba pembukaan mal

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian di tempat ibadah

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

(*/Tribun-medan.com/ Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved