Seorang Gadis Dirudapaksa 2 Pria, Vonis Pelaku Diringankan Hakim Lantaran Memperkosa Selama 11 Menit
Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya. Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com – Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya.
Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang marah.
Sebuah kasus pemerkosaan belum lama ini terjadi di Swiss.
Kasus ini menarik perhatian banyak orang dan membuat mereka marah karena hukuman yang diberikan kepada pelaku terlalu ringan dibandingkan apa yang mereka lakukan terhadap korban.
Hakim dari kasus ini bahkan “dilempari batu” ketika dia mengurangi hukuman terdakwa dan memutuskan bahwa korban ikut bertanggungjawab atas penyerangan itu.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 di Kota Basel, Swiss.
Salah satu dari dua terdakwa yang bernama Joao P (33), Portugis, memiliki kenalan yang sama dengan korban.
Kaki tangan lainnya adalah temannya yang berusia 17 tahun.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Asahan Teriak Minta Tolong saat Pamannya Bersih-bersih di Kamar Mandi
Baca juga: Lakukan Pemerkosaan, Pengantin Pria Ditangkap di Hari Pernikahan, Tindakan Mempelai Wanita Buat Syok
Pada hari kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang dan melihat Joao P bersama temannya.
Keduanya memutuskan untuk mengantar pulang gadis itu, tetapi gadis itu tidak mengizinkan mereka untuk menginap di rumahnya.
Namun, ketika ketiganya sudah sampai di depan rumah gadis itu, teman Joao P memeluknya dari belakang dan menjepitnya.
Sementara Joao P menjambak rambut gadis itu dan menyerangnya secara seksual.
Usai kejadian, kedua pelaku kabur.
Dilaporkan bahwa kedua pria itu melarikan diri ke Prancis, lalu ke Portugal sebelum Joao P menyerahkan diri ke kantor polisi Kota Basel.
Sementara rekannya diinterogasi di Portugal, tetapi belum diadili.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan1.jpg)