Seorang Gadis Dirudapaksa 2 Pria, Vonis Pelaku Diringankan Hakim Lantaran Memperkosa Selama 11 Menit

Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya. Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
freepik
Tak Masuk Akal, Hanya Karena Merudapaksa Selama 11 Menit, Hakim Ringankan Vonis Pemerkosa Ini. 

TRIBUN-MEDAN.com – Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya.

Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang marah.

Sebuah kasus pemerkosaan belum lama ini terjadi di Swiss.

Kasus ini menarik perhatian banyak orang dan membuat mereka marah karena hukuman yang diberikan kepada pelaku terlalu ringan dibandingkan apa yang mereka lakukan terhadap korban.

Seorang siswi kelas 10 diperkosa oleh 4 orang pria saat pergi ke bimbel. Foto ilustrasi.
Seorang Gadis Dirudapaksa 2 Pria, Vonis Pelaku Diringankan Hakim Lantaran Memperkosa Selama 11 Menit. Foto ilustrasi. (freepik)

Hakim dari kasus ini bahkan “dilempari batu” ketika dia mengurangi hukuman terdakwa dan memutuskan bahwa korban ikut bertanggungjawab atas penyerangan itu.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 di Kota Basel, Swiss.

Salah satu dari dua terdakwa yang bernama Joao P (33), Portugis, memiliki kenalan yang sama dengan korban.

Kaki tangan lainnya adalah temannya yang berusia 17 tahun.

Baca juga: Korban Pemerkosaan di Asahan Teriak Minta Tolong saat Pamannya Bersih-bersih di Kamar Mandi

Baca juga: Lakukan Pemerkosaan, Pengantin Pria Ditangkap di Hari Pernikahan, Tindakan Mempelai Wanita Buat Syok

Pada hari kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang dan melihat Joao P bersama temannya.

Keduanya memutuskan untuk mengantar pulang gadis itu, tetapi gadis itu tidak mengizinkan mereka untuk menginap di rumahnya.

Namun, ketika ketiganya sudah sampai di depan rumah gadis itu, teman Joao P memeluknya dari belakang dan menjepitnya.

Sementara Joao P menjambak rambut gadis itu dan menyerangnya secara seksual.

Usai kejadian, kedua pelaku kabur.

Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya. Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang marah.
Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya. Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang marah. (eva.vn)

Dilaporkan bahwa kedua pria itu melarikan diri ke Prancis, lalu ke Portugal sebelum Joao P menyerahkan diri ke kantor polisi Kota Basel.

Sementara rekannya diinterogasi di Portugal, tetapi belum diadili.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved