Seorang Gadis Dirudapaksa 2 Pria, Vonis Pelaku Diringankan Hakim Lantaran Memperkosa Selama 11 Menit

Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya. Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang

Tayang:
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
freepik
Tak Masuk Akal, Hanya Karena Merudapaksa Selama 11 Menit, Hakim Ringankan Vonis Pemerkosa Ini. 

Oleh karena itu, hakim baru mengumumkan pengurangan hukuman bagi terdakwa Joao P.

Baca juga: Malang Sekali, Cari Nafkah untuk Keluarga, Seorang Pemulung Tewas Masuk Saluran Air

Baca juga: Kylian Mbappe Tak Mau Main Bareng Lionel Messi, Minta Dijual ke Real Madrid

Kesimpulan hakim sontak membuat publik sangat bingung, kecewa dan marah.

Pengacara korban mengatakan, keputusan hakim sangat membingungkan dan tak dapat dipahami.

Terlepas dari gaya hidup korban, dia mengatakan dia tidak dan itu harus diterima.

“Pertama, saya akan menunggu keputusan tertulis. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan.” Katanya.

Wakil Presiden Partai Rakyat Swiss Celine Amaudz juga setuju bahwa keputusan hakim tidak dapat dimengerti.

“Keputusan ini seperti tamparan di wajah korban dan semua wanita lainnya, karena itu menyiratkan bahwa wanita memikul tanggung jawab jika mereka diserang secara seksual.”

“Bagi mereka, keputusan ini membuat kita mundur satu abad.”

Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya. Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang marah.
Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya. Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang marah. (eva.vn)

Pada 8 Agustus, sekitar 500 orang yang kebanyakan adalah perempuan, datang ke pengadilan untuk protes.

Mereka tetap diam selama 11 menit untuk mengungkapkan simpati mereka kepada korban.

Kemudian menyilangkan tangan dan memegang spanduk yang berbeda untuk memprotes putusan Hakim Liselotte Henz.

Sejauh ini, hakim belum memberikan komentar apa pun.

(yui/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved