Seorang Gadis Dirudapaksa 2 Pria, Vonis Pelaku Diringankan Hakim Lantaran Memperkosa Selama 11 Menit

Seorang gadis dilecehkan secara seksual oleh dua orang pria di depan rumahnya. Namun, vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku membuat semua orang

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
freepik
Tak Masuk Akal, Hanya Karena Merudapaksa Selama 11 Menit, Hakim Ringankan Vonis Pemerkosa Ini. 

Pada Agustus 2020, Joao P didakwa melakukan pelecehan seksual, divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Namun, pengacara Joao P kemudian mengajukan pengaduan ke pengadilan dan hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Hal ini membuat korban dan banyak orang marah.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Diduga Tewas Dianiaya, Ini Alasan Keluarga Menolak Autopsi

Baca juga: Inilah Fakta-fakta Kematian Sejumlah Tahanan Polisi, Mulai dari Pelaku Pembunuhan hingga Pemerkosaan

Mereka menganggap hukuman tersebut terlalu ringan untuk penjahat seks seperti dia.

Pengadilan Kota Basel, Swiss, mengumumkan panggilan telepon yang dilakukan korban kepada polisi setelah insiden itu, menunjukkan gadis itu melaporkan kejahatan dengan suara gemetar dan tidak jelas sambil menangis.

Namun Joao P membantah dan membenarkan tindakannya bahwa dia melihat korban pergi ke kamar klub malam dengan seorang pria beberapa jam sebelum serangan terjadi.

Dia menuduh bahwa korban “santai”, mengenakan pakaian provokatif, seperti seorang gadis yang tidak keberatan berhubungan seks tanpa kondom.

Joao P menuduh korban mabuk, lalu berhubungan seks dengan pria yang tidak dikenalnya.

Kemudian menyatakan penyesalan.

Ilustrasi
Seorang Gadis Dirudapaksa 2 Pria, Vonis Pelaku Diringankan Hakim Lantaran Memperkosa Selama 11 Menit. Foto Ilustrasi ()

Tanpa diduga, Hakim Liselotte Henz menerima banding terdakwa Joao P.

Hakim menyatakan korban “mengirim sinyal kepada para pria” dengan “pakaian provokatif” dan sikap “santai” menggoda pelaku pada malam kejadian.

Hakim Liselotte Henz menyatakan, baik terdakwa Joao P dan korban bertanggungjawab atas insiden itu.

Selain itu, hakim perempuan ini juga mengeluarkan pernyataan mengejurkan.

Dia menyebut bahwa serangannya berlangsung cukup singkat, hanya sekitar 11 menit.

Sehingga tidak mungkin menimbulkan luka permanen pada korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved