15 Fakta Dokter Mery Anastasi (30) Terancam Hukuman Mati, Bakar Kekasihnya dan Kedua Calon Mertuanya

Terasangka dokter MA melakukan pembakaran karena sakit hati hubungannya tidak direstui oleh kedua orangtua pacarnya, Leonardi Syahputra (35).

Editor: AbdiTumanggor
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kondisi rumah sekaligus bengkel yang diduga dibakar di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari. Potret pacar korban dokter muda inisial MA. Kini tersangka MA terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dokter muda bernama Mery Anastasi (MA), berusia 30 tahun, yang tengah hamil terancam hukuman mati setelah ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pembakaran terhadap ruko sekaligus bengkel yang menewaskan tiga orang di dalamnya, yaitu kekasihnya sendiri dan kedua orang tuanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan kekasihnya LE di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

LE kemudian bercerita kepada adiknya berinisial N.

Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran.

Saat kebakaran dahsyat terjadi, dua orang berhasil menyealamatkan diri dan tiga orang tewas.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Potret Mery Anastasi (MA), dokter muda yang menjadi tersangka pembakaran bengkel yang menewaskan dua calon mertua dan kekasihnya sendiri.
Potret Mery Anastasi (MA), dokter muda yang menjadi tersangka pembakaran bengkel yang menewaskan dua calon mertua dan kekasihnya sendiri. (tribun jakarta)

Baca juga: Dokter Muda Ini Gelap Mata, Beli BBM 10 Liter dan Bakar Usaha Bengkel Sekaligus Rumah Calon Mertua

Baca juga: Terungkap Penyebab Dokter Muda Mery Anastasia Bakar Bengkel Sekaligus Rumah Pacarnya, 3 Orang Tewas

Bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dibakar dokter muda Mery Anastasi pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).
Bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dibakar dokter muda Mery Anastasi pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Berikut 15 Rangkuman Fakta dan Kronologi Kejadian:

1. Kepolisian Sektor Jatiuwung menetapkan seorang dokter Mery Anastasi (MA), 30 tahun, sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan membakar ruko yang sekaligus bengkel motor Intan Jaya di Jalan Cemara Cibodasari, Kota Tangerang, pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 23.10 WIB.

2. Dalam peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan tiga orang tewas, yaitu Edi Syahputra (66), tewas terbakar di dalam rumah bersama istrinya Lilys Tasim (54) dan anak sulung mereka Leonardi Syahputra (35) yang tidak lain adalah pacar dokter Mery Anastasi (MA).

3. Ketiga Jenazah langsung dibawa ke RSUD Kota Tangerang. Sementara, petugas berhasil menyelamatkan dua anggota keluarga lainnya yakni Nando (20) dan Siska alias Mei (22). Keduanya adalah adik Leonardi Syahputra yang merupakan mahasiswa.

4. Terasangka dokter MA melakukan pembakaran karena sakit hati hubungannya tidak direstui oleh kedua orangtua pacarnya, Leonardi Syahputra (35).

5. Tersangka MA mengaku tengah hamil dari hasil hubungannya dengan Leonardi Syahputra (35).

6. Sebelum melakukan aksinya (pembakaran), tersangka MA sempat cekcok dengan kekasihnya, Leonardi Syahputra di depan ruko atau bengkel.

7. Setelah cekcok, tersangka MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal keluarga pacarnya teresebut.

8. Dari hasil penyelidikan, polisi masih menemukan sisa lima liter bensin di dalam mobil Mitsubishi Expander milik tersangka dokter MA.

9. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengatakan, dari penyelidikan di lapangan, MA sempat membeli 9 liter bensin yang dibungkus dalam plastik. Dugaan sementara hanya 4 liter yang digunakan membakar bengkel tersebut.

10. Saat terjadinya kobaran api, tersangka MA masih ada di lokasi. Tersangka MA sempat memberontak dan ingin masuk untuk memastikan kondisi kekasihnya, Leonardi Syahputra dan kedua orang tuanya yang terjebak di dalam bengkel.

11. Saat warga dan petugas berhasil menyelamatkan dua keluarga lainnya dari kobaran api, yaitu Nando (20) dan Siska alias Mei (22), sempat melihat tersangka MA. 

12. Nando (20) sempat ingin melampiaskan amarahnya dengan memukul tersangka MA dan mengatakan kalau dia pelakunya. Lalu warga merelai dan membawa MA menjauh dari lokasi dan petugas pun menahannya.

13. Setelah melakukan gelar perkara, Kepolisian Sektor Jatiuwung resmi menetapkan MA sebagai tersangka.

14. Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

15. Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman yang kita terapkan kepada tersangka yang diduga merencanakan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved