Pura-pura Mati Ditembak Pacar Istri, Pria Ini Selamat Tertembus 2 Peluru, Ternyata Dendam Asmara
Korban ditembak menggunakan pistol revolver. Penembakan dilakukan dari jarak sekira 2 meter di depan anak korban.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Surya/Ahmad Faisol
Tiga tersangka kasus penembakan terhadap teknisi instalasi internet, ES (39), warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dihadirkan dalam rilis di Polres Bangkalan yang dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, Kamis (12/8/2021).
Mengutip dari Surya, SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD bertugas untuk memutus kabel Wifi sementara FZ mencari informasi keberadaan korban.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti senjata api berikut dengan sejumlah proyektil, kaos bekas tembakan, rompi, 1 unit sepeda motor, helm, ponsel berwarna hijau.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati. (Tribunnews.com/Miftah, Surya/Pipit Maulidiya, Ahmad Faisol)
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews