Soal Sumbangan Miliaran
Kapolres Labuhanbatu Ungkap Pihak Penyumbang Bantuan Rp 10 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengungkap pihak yang menyumbangkan dana Rp 10 miliar untuk penanganan Covid-19
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan sempat ramai diperbincangkan setelah menerima bantuan Rp 10 miliar lebih.
Dana bantuan itu diserahkan seorang dermawan untuk dipakai menangani pandemi Covid-19 yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut AKBP Deni Kurniawan, bantuan senilai Rp 10 miliar lebih itu dalam bentuk obat-obatan dan alat kesehatan.
Baca juga: Duh, Beras Bantuan dari Kemensos Bau dan Tidak Layak Konsumsi, Warga di Kabupaten Toba Komplain
"Jadi bukan bentuk uang, tapi barang," kata Deni, Senin (23/8/2021).
Deni mengatakan, awalnya bantuan itu hanya untuk Kabupaten Labuhanbatu saja.
Namun, karena Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara juga terdampak, dia pun bermohon agar bantuan bisa dibagi merata.
Deni bilang, bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat di tengah susahnya mendapat fasilitas dan obat-obatan terkait penanganan Covid-19.
Baca juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Mengecek Penerima Bantuan Sosial, Usul, hingga Sanggah
Untuk alat kesehatan yang diberikan, lanjut Deni, itu sifatnya pinjam pakai.
Deni bilang, dia awalnya memohon agar semua bantuan tidak dititipkan di Polres Labuhanbatu.
Sebab, kata Deni, dalam hal ini mereka hanya pengawas saja.
"Saya minta jangan di Polres, karena kan kami hanya membantu mengawasi," katanya.
Disinggung lebih lanjut mengenai sosok dermawan yang menyumbangkan bantuan itu, Deni bilang itu dirahasiakan.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, Cek Penerima Bantuan BLT UMKM 1,2 Juta, Dana Bansos Cair
Donatur meminta agar identitasnya tidak diungkap ke publik.
Hanya saja, bantuan ini mengatasnamakan Indonesia Pasti Bisa.
"Gerakan Indonesia Pasti Bisa ini terpusat di Cengkareng, Jakarta, Bekasi dan Bogor," kata Deni.
Jadi, sambungnya, untuk nama pribadi, tidak bisa diungkap ke publik atas permintaan donatur tersebut.(cr2/tribun-medan.com)