Pemko Binjai Kejam Kali, PKL Dikutip Pajak Rp 200 Ribu Sehari, Dirazia, Penghasilan Cuma Rp 100 Ribu
Pedagang kaki lima tak bisa tidur, karena ikut dikutip pajak hingga terutang Rp 6 juta oleh Pemko Binjai
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Jika ada, kata dia, kenapa tidak dari dulu Pemko Binjai memberitahukannya kepada pedagang.
"Kami orang kecil, dari dulu enggak ada sosialisasi soal ini. Maunya daru dululah, kenapa sekarang," ungkapnya.
Pada masa pandemi Covid-19, ia harus rela kucing-kucingan dengan petugas Satpol-PP lantaran batas waktu berjualan.
Baca juga: Waduh, BNN Kota Binjai Disinyalir Sengaja Rahasiakan Hasil Tes Positif PNS Pemko Binjai
Karena hal itu, omzetnya dalam sehari menurun drastis.
"Kami jualan takut saat ini, karena pandemi. Terlalu lama jualan ada Satpol-PP. Kami minta dibubarkan. Saat ini jualan hanya dapat Rp 100 ribu sudah hebat. Gimana mau bayar pajak Rp 200 ribu pula," katanya.
Karena adanya tagihan ini, ia berharap kepada Pemerintah Kota Binjai tidak melakukan tahukah pajak dulu. Sebab, seluruh pedagang merasakan dampak Covid-19.
"Saya harap, pajak ini nanti dulu lah, setelah pandemi selesai. Setidaknya jualan jangan menutup warung. Nanti kalau sudah normal, saya juga tidak keberatan membayar pajak, asalkan ada timbal baliknya kepada pedagang," ucapnya.
Menurutnya, pedagang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang selalu mendapat gaji setiap bulan.
"Jualan kami malah ditekan. Kalau PNS kan bisa mendapatkan gaji, kalau kami tidak jualan gak ada uang," terangnya. (wen/tribun-medan.com)