News Video

Ayah Yang Viral Paksa Anaknya Usia 2 Tahun Merokok Ditangkap Polisi

Pelaku pencokok rokok Samadun Munthe kepada anak kandungnya sendiri berusia 2 tahun di Labuhanbatu Utara akhirnya ditangkap polisi.

Tiba-tiba tersangka memberikan 1 batang rokok warna putih yang belum menyala kepada anak sambil berkata "nah nak, merokok kau nah".

"Lalu korban yang polos mengambil rokok tersebut, kemudian pelapor berkata kepada tersangka "yang hebat lah kau, kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia pulang," tegas sang istri.

Kemudian tersangka menghidupkan rokok yang dikasihnya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata "hisap nak".

"Kemudian korban pun menghisap rokok tersebut lalu korban pun langsung batuk dan tersangka mengambil rokok tersebut dari korban," tuturnya.

Parikesit menjelaskan setelah itu karena pelapor tidak tahan melihat perlakukan anaknya maka pelapor melakukan menangkap layar handphone lalu mematikan teleponnya.

"Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB pelapor memposting hasil Screenshoot di Facebook milik pelapor terkait kejadian tersebut," tuturnya.

Lalu, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu membentuk tim setelah viralnya status facebook pelapor.

"Maka pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB, penyelidik PPA Polres Labuhanbatu melakukan peyelidikan untuk mengamankan pelaku dan sekitar pukul 20.30 wib Penyelidik PPA berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara," bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 subsider pasal 77B dari UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

Dimana Pasal 76J Jo Pasal 89 ayat 2 terancam hukuman Minimal 2 Tahun Maksimal 10 Tahun.

(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved