Konflik Agraria di Karo
Lahan Puncak 2000 Siosar Kini Jadi Rebutan, Ada Potensi Konflik di Karo
Potensi konflik di Karo soal rebutan lahan di kawasan Puncak 2000 Siosar kini masuk dalam proses hukum di kepolsian
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO-Lahan Puncak 2000 Siosar di Karo kini jadi rebutan dan memicu konflik agraria.
Belakangan, konflik agraria ini bergulir di kepolisian, setelah PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK), selaku pihak yang mengklaim tanah di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo itu melayangkan laporan.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum PT BUK, Aslia Robianto Sembiring, pada kasus dugaan penyerobotan lahan ini pihaknya melaporkan tiga orang oknum berinisial PGM, RM, dan LG.
Baca juga: Sensasi Ngopi ala Zia Cofee Shop di Puncak 2000 Siosar, Berkonsep Unik Full Kayu dan Kincir Angin
Dirinya mengatakan, sebelum adanya pelaporan ini pihaknya telah meminta agar lokasi lahan yang berada di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah ini tidak dipergunakan oleh siapapun.
"Kita sudah mencoba untuk melakukan pendekatan secara persuasif agar lahan tersebut tidak digarap. Tapi dari permintaan kita ini tidak digubris. Sehingga kita melaporkan oknum tersebut ke Polres Tanah Karo pada Jumat (27/8/2021) kemarin," ujar Robianto, Minggu (29/8/2021).
Dirinya mengungkapkan, laporan ini juga dilayangkan karena kliennya melihat tanah tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga.
Bahkan, di lahan tersebut pihaknya melihat telah ditanami tanaman jagung,dipagar kawat duri, dibuat plang larangan masuk.
Baca juga: Menikmati Keindahan Gunung Sinabung dari Puncak 2000 Siosar
"Padahal tanah klien kami ini telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1997 lalu," ungkapnya.
Robinson menjelaskan, sebelumnya ketiga terduga pelaku penyerobotan tahan melakukan gugatan hak atas tanah tersebut ke PTUN Medan.
Namun, pada hasil persidangan menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan oleh para tergugat itu tidak terbukti dan pihak PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca juga: UNIKNYA Miniatur Gunung Sinabung Berasap, Ikon Peradaban Baru Kawasan Relokasi Siosar
Adapun hasil keputusan dari PTUN terhadap tanah ini tertuang pada surat No 18/G/2021/PTUN Medan tanggal 12 Agustus 2021.
Berdasarkan penjelasan dari tim kuasa hukum, diketahui tanah tersebut memiliki alas hak HGU atas nama PT BUK yang diterbitkan pada tahun 1997 lalu.
Robinson menjelaskan, untuk HGU ini telah diatur pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. (cr4/tribun-medan.com)