SOSOK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dinyatakan Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik tapi Tidak Dicopot

Lili Pintauli Siregar, wakil Ketua KPK tersebut telah mencoreng nama harum KPK sebagai lembaga rasuah.

Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Lili Pintauli Siregar dan Ruri Prihatini Lubis 

Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp 107 juta.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.

Selain itu, tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Baca juga: TERBONGKAR, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Terlibat Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Dengan begitu total tunjangan yang diterima dalam bentuk uang tunai yang diterima sebesar Rp 84.839.000.

Bila ditambah dengan gaji pokok setelah dipotong, Lili masih bisa membawa pulang Rp 87.611.000.

Dalam putusan Dewas, Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian," kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.

Baca juga: NASIB LILI Pintauli Siregar, Albertina Ho Bilang Dewas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik

"Total Rp53.334.640,00," lanjutnya.

Dalam hal ini Lili terbukti melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menilai Lili juga terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial.

Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.

Isi komunikasi pun membahas soal perkara.

Syahrial merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Minta Penahanannya Dipindahkan ke Medan, Ini Alasannya

Lili Pintauli mengetahui adanya kasus Syahrial di KPK.

”Pada sekitar bulan Juli 2020, Terperiksa menghubungi saksi M. Syahrial pada saat Terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan ’Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil,’" ucap Albertina menirukan keterangan Lili.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved