SOSOK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dinyatakan Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik tapi Tidak Dicopot

Lili Pintauli Siregar, wakil Ketua KPK tersebut telah mencoreng nama harum KPK sebagai lembaga rasuah.

Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Lili Pintauli Siregar dan Ruri Prihatini Lubis 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa Lili Pintauli Siregar yang kini jadi sorotan.

Lili dianggap mencederai upaya pemberantasan korupsi. 

Lili Pintauli Siregar, pimpinan (wakil Ketua) KPK tersebut telah mencoreng nama harum KPK sebagai lembaga rasuah.

Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK karena dianggap menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Hal yang juga manjadi sorotan publik, meski terbukti bersalah dan dinilai membocorkan kasus,  Lili Pintauli Siregar tidak dicopot.

Dia cuma dikenakan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Baca juga: Terungkap Cara Ashanty Menaklukkan Anang Hermansyah, Seret soal Hubungan Ranjang Tiap Malam Bercinta

”Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Laporan Novel Baswedan Cs Terbukti, Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji Setahun

Mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, gaji Lili dipotong sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.

Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Setelah Namanya Terseret Kasus di Tanjungbalai

Namun di luar gaji pokok, pimpinan KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.

Selain itu, juga ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved