News Video

Dinilai Sadis dan Berencana, Aipda Roni Lesu Dituntut Hukuman Mati

Perbuatannya dinilai sadis dan berencana, Aipda Roni Syahputra tertunduk lesu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Tayang:
Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perbuatannya dinilai sadis dan berencana, Aipda Roni Syahputra tertunduk lesu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menilai, Aipda Roni terbukti bersalah melakukan Pembunuhan berencana dan perbarengan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Syahputra dengan pidana mati," kata Jaksa.

Dalam pertimbangan Jaksa, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia dibawah umur, dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.

"Sedang hal-hal yang meringankan Tidak ada," ucap Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Pantauan tribunmedan.com diluar arena sidang, Istri dan anak terdakwa tampak menangis mendengar tuntutan mati tersebut.

Saat diwawancarai Penasehat Hukum (PH) terdakwa menilai hukuman mati tersebut terlalu dipaksakan.

"Seakan pasal 340 ini dipaksakan. Dalam nota pembelaan nanti disampaikan keberatan-keberatan kami selaku kuasa hukum," pungkasnya.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa
menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu.

Warga jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat itu, melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Pitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.

Lebih lanjut, Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria. Namun, Riska Pitria membawa seorang teman AC untuk menemaninya.

"Kemudian, saat di perjalanan, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa.

Di dala mobik terdakwa sempat melakukan pelecehan dan pwnganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved