News Video
Dinilai Sadis dan Berencana, Aipda Roni Lesu Dituntut Hukuman Mati
Perbuatannya dinilai sadis dan berencana, Aipda Roni Syahputra tertunduk lesu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Tayang:
Editor:
Fariz
Saat dihotel, Terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.
Setelah itu, lanjut Jaksa, Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya. Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)