News Video

Dinilai Sadis dan Berencana, Aipda Roni Lesu Dituntut Hukuman Mati

Perbuatannya dinilai sadis dan berencana, Aipda Roni Syahputra tertunduk lesu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Tayang:
Editor: Fariz

Saat dihotel, Terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Setelah itu, lanjut Jaksa, Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya. Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved