CARA MENDAPAT Bansos BLT Pedagang Kaki Lima 1,2 Juta, Berikut Syarat BLT untuk Pemilik Warung
Kabar baik, pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk PKL dan pemilik warteg
Syarat Dapat
1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.
Cara Dapat
1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.
4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri
Tahapan Penyaluran
1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.
2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan.
4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.
5. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.
Baca juga: KRITIK Menohok Fahri Hamzah Bilang Negara Tak Tahu Cara Membenahi Lapas, Tidak Manusiawi