CARA MENDAPAT Bansos BLT Pedagang Kaki Lima 1,2 Juta, Berikut Syarat BLT untuk Pemilik Warung

Kabar baik, pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk PKL dan pemilik warteg

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews
Foto ilustrasi uang 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar baik, pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk PKL dan pemilik warteg yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4.

Besaran bansos BLT PKL ini Rp 1,2 Juta.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Medan dalam acara peluncuran penyaluran bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Baca juga: ALASAN Menghargai Suami Irwan Mussry, Cara Maia Estianty ketika Didekati Ahmad Dhani di Sebuah Acara

Baca juga: TERUNGKAP Asal Kalung Bunga Saipul Jamil, Siapa Pemilik Mobil Porche yang Menjemput Bang Ipul

Dia mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengalokasikan Rp 1,2 triliun untuk bantuan PKL dan warung yang berada pada lokasi usaha di daerah yang menerapkan PPKM level 4.

"Bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta per usaha akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan pemilik warung. Presiden memutuskan memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada PKL dan pemilik warung,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Bantuan ini diyakini akan bermanfaat sebagai dukungan kas bagi PKL dan warung akibat dampak pengetatan mobilitas.

"Walaupun mobilitas masyarakat sudah berangsur pulih, bantuan ini akan bermanfaat sebagai upaya pemulihan sektor UMKM," kata Sri Mulyani.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, peluncuran bantuan tunai untuk PKL dan pemilik warung ini merupakan bukti kehadiran negara.

"Pada masa pandemi yang memukul perekonomian hampir di seluruh dunia ini, negara hadir melindungi semua warga negara. Bukan hanya individu, tetapi juga dari segmen kegiatan masyarakat, pemerintah terus bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkasnya.

Syarat Mendapat BLT Pedagang Kaki Lima

Pemerintah mengucurkan bantuan sosial atau Bantuan Langsung Tunai kepada  (BLT PKL) Pedagang Kaki Lima.

BLT yang dikucurkan sebesar Rp 1,2 juta.

BLT PKL ini diberikan kepada pelaku usaha super mikro seperti PKL, Warteg dan warung kecil.

Baca juga: CERITA G30S PKI, Letjen MT Haryono Melawan Pasukan Cakrabirawa saat Diculik, Penyebab Dimusuhi PKI

Sedikitnya 1 juta PKL, Warteg dan warung kecil akan mendapatkan bantuan ini.

Baca juga: LINK BLT UMKM 2021 Tahap 3 Klik eform.bri.co.id/bpum/ banpresbpum.id, Begini Cara Cek BLT UMKM

Pelaku usaha super mikro yang ingin mendapatkan BLT PKL harus memenuhi kriteria dan syarat dari pemerintah.

Baca juga: Bangunan Pariwisata Toba tak Sesuai Spesifikasi, Kepala Dinas Langsung Pulangkan Material

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved