CARA MENDAPAT Bansos BLT Pedagang Kaki Lima 1,2 Juta, Berikut Syarat BLT untuk Pemilik Warung

Kabar baik, pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk PKL dan pemilik warteg

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews
Foto ilustrasi uang 

Bantuan Lain

Pelaku UMKM juga bisa mendapatkan bantuan Banpres BPUM senilai Rp 1,2 juta.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui lembaga pengusul.

Lembaga pengusul di antaranya dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.

Kementerian atau lembaga serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum melakukan pendaftaran ada baiknya pelaku UMKM mempersiapkan sejumlah persyaratan.

Syarat Penerima

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Cek Penerima

BLT UMKM ini disalurkan melalui transfer langsung ke nomor rekening penerima pada Bank Himbara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved