Pegadaian Aktifkan Kembali Gadai Efek Saham
Ini bukan produk baru, tetapi Pegadaian sudah melaunching Gadai Efek ini namun hanya berjalan sampai tahun 2008.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pegadaian mengaktifkan kembali Gadai Efek saham dan obligasi sebagai alternatif pembiayaan dengan agunan berupa efek, Senin (13/9/2021).
Gadai Efek ini merupakan pemberian kredit dengan dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu kepada investor, dengan agunan berbentuk efek saham atau obligasi.
Asisten Manager Gadai Efek, M Hanafi Fauzi mengatakan, Gadai Efek ini bukanlah produk baru yang dihadirkan oleh Pegadaian.
"Ini bukan produk baru, tetapi Pegadaian sudah melaunching Gadai Efek ini namun hanya berjalan sampai tahun 2008 berjalan karena adanya krisis keuangan, tetapi kini Pegadaian aktifkan kembali seiring dengan kebutuhan masyarakat, " ujarnya Hanafi.
Ia menyampaikan, ada pun efek yang bisa dijadikan agunan (jaminan) dalam proses Gadai Efek berupa saham yang masuk dalam kriteria di LQ45 dan untuk obligasi negara kriteria SUN dan ORI.
Baca juga: PT Raja Gadai Indonesia Resmi Dibuka dengan Izin OJK, Berikut Keunggulannya
Hal itu karena, kriteria saham LQ4T terdiri dari beragam jenis saham konvensional dan saham syariah.
Hal itu juga diperjelas oleh Kepala KP BEI Sumut, Pintor Nasution bahwa fokus dari Gadai Efek ini masih menitikberatkan terutama kepada saham LQ45 atau saham yang masih konvensional.
Namun, Pegadaian tetap menerima saham berbentuk syariah dengan kriteria LQ45 karena seperti diketahui, LQ45 terdapat beragam dari saham konvensional dan saham syariah.
Keunggulan investor mau menggadaikan efek di Pegadaian perbandingan antara saham atau emas, dikatakan Asisten Manager Gadai Efek, M Hanafi Fauzi, produk Gadai Efek yaitu tidak ada perubahan kepemilikan.
"Jadi saham yang dijadikan agunan para investor masih menjadi kepemilikan atas nama investor sendiri. Sehingga pada saat periode gadai, efek yang dijadikan agunan tersebut itu dikunci dan tidak bisa dijual, " jelasnya.
Maka, ketika para investor melihat saham naik dan memberikan instruksi kepada Pegadaian untuk menjual, maka saham tersebut bisa dijual oleh Pegadaian sesuai intruksi dari investor sendiri.
"Jadi nantinya, para investor tidak akan kehilangan karena bisa diinstruksikan ketika dalam proses gadai, " ujarnya.
Sehingga, investor yang langsung eksekusi penjualan saham melalui kerjasama Pegadaian ke Sekuritas. Begitu pun, hasil penjualan sahamnya nanti akan dikurangi kewajiban kepada Pegadaian.
Untuk persyaratan proses Gadai Efek ini dilakukan full secara online baik di Kota Medan dan seluruh Indonesia.
"Langsung mengajukan Gadai Efek di aplikasi Pegadaian digital, nanti untuk proses dilakukan secara online,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dokumentasi-gedung-pegadaian-kanwil-medan.jpg)