Sidang Perkara Penggelapan Harta Warisan, David Bawa Bukti Rekaman Penyerahan 21 Sertifikat
Sidang perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63)
"Keberatan majelis, belum tentu kebenarannya, perlu diuji," kata Jaksa.
Mendengar hal tersebut, hakim menyentil Jaksa dan mengatakan sebaiknya didengar dulu dan ditanya pendapat saksi.
"Kok langsung keberatan kenapa sih? Saya bertanya keberatan, terdakwa bertanya keberatan. Kalian aja yang mimpin sidang kalau gitu. Kita dengar dulu, nanti kita nilai," cetus hakim
Usai mendengar rekaman tersebut, Mimiyanti menjawab tidak tau.
Setelah memeriksa saksi, majelis hakim menunda sidang.
Sementara itu saat diwawancarai tribun-medan.com, Penasehat Hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan mengatakan saksi Mimiyanty tidak jauh berbeda dengan saksi sebelumnya.
"Ia lebih banyak mengatakan tidak ingat, tidak tahu, padahal kenyataannya mereka sudah menerima semua deviden. Kemudian Akta hibah itu juga ditandatangani bulan April, dan itu satu paket, akta Nomor 8 atau nomor 9 dan hibah nomor 21, itu seluruhnya ditandatangani di depan orang tua mereka
Akta ini sesungguhnya keinginan dari orang tua mereka agar semua ahli waris memperoleh hak," ucap Oloan.
Karena katanya, jika mengacu pada undang-undang, maka anak-anak dari istri pertama hanya mendapat 1/3, dengan adanya akta Nomor 8 ini ada yang mendapat 1/12 sehingga berimbang dengan anak dari istri kedua.
"Itulah manfaatnya akta nmor 8 ini kepada ahli waris yang lain. Rekaman itu ada pertemuan, disebutkan di sana oleh Mimiyanty kalau 21 sertifikat itu dia yang serahkan ke Pak David dan itu sudah dibaliknamakan.
Jadi Sesuai dengan pasal 4 akta Nomor 8 itu disebut bahwa Pak David inilah yang menyimpan seluruh akta itu setelah ditandatangani akta kesepakatan bersama nomor 8. Diharapkan persidangan ini berjalan dengan baik, memperoleh keadilan yang maksimal," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)