POLISI Tembak 2 dari 4 Begal, Residivis yang Incar Sepeda Motor Wanita di Batubara

Keempat tersangka merupakan sindikat yang telah lama diincar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

TRIBUN MEDAN/ALIF
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mencecar pertanyaan kepada tersangka komplotan begal motor spesialis wanita. 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Polres Batubara menangkap empat tersangka komplotan begal sepeda motor.

Keempat tersangka merupakan sindikat yang telah lama diincar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis dalam konferensi persnya mengatakan keempat pelaku ini mengincar pengendara motor yang biasa mengendarai seorang diri.

"Hari ini kami meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah lama menjadi target operasi. Keempat tersangka ini merupakan komplotan spesialis curas," ujar AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (22/9/2021).

Keempat orang tersangka AT (26), IR (26), HF (19) dan AK (19).

Sementara itu untuk tersangka AT dan IR, dihadiahi oleh timah panas di kakinya dikarenakan melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak,red) karena tersangka mencoba melawan saat diamankan oleh personel," ujarnya.

Ikhwan mengatakan komplotan ini kerap meresahkan masyarakat yang mengincar kaum wanita saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

"Targetnya ibu-ibu dan wanita yang biasa mengendarai sepeda motor seorang sendiri di tempat sepi. Modus komplotan ini dengan mengancam senjata tajam agar membuat korban ketakutan," kata Ikhwan.

Keempatnya merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.

"Ini dulu rekan satu lapas (Lembaga Pemasyarakatan-penjara). Keluar baru empat bulan lalu," katanya.

Ikhwan mengatakan pelaku melakukan aksinya di Jalan Desa Mangkei Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, dan Jalan Simpang Nangka, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Akibat perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan pasal 365 ayat 2, Subsider pasal pasal 480 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.

Pakai Pisau Bergerigi, Ini Wajah Komplotan Begal Sadis yang Menikam dan Rampok Sopir Taksi Online

Komplotan begal sadis yang menggunakan pisau bergerigi tega menusuk sopir taksi online hingga nyaris tewas dan merampok mobil serta HP milik korban saat berada di pintu tol Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved