POLISI Tembak 2 dari 4 Begal, Residivis yang Incar Sepeda Motor Wanita di Batubara
Keempat tersangka merupakan sindikat yang telah lama diincar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Pada hari Minggu, 15 Agustus sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka MIA sudah berhasil kami amankan. Sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan," jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau yang digunakan menusuk korban.
"Sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.
Budiman mengimbau agar kedua pelalku menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan.
"Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (tribun-medan.com)
Viral Begal Sadis Beraksi, Rampas Sepeda Motor dengan Cara Celurit Tangan Korban
Seorang warga Perumahan Gramapuri Cibitung, menjadi korban aksi kawanan begal pada Minggu (19/09/2021) dini hari.
Aksi begal terekam CCTV di Jalan CBL Wanasari Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba korban dipepet tiga pelaku yang berboncengan.
Namun, nahas korban harus pasrah kehilangan sepeda motor varionya berplat B 5408 FBO.
Karena pelaku begal menyabetkan celurit ke tangannya.
Padahal keberaniannya melawan begal itu cukup dinilai berani.
Awalnya, korban yang tengah mengendarai motor itu dipepet oleh pelaku yang berpenumpang tiga orang secara mendadak, hingga motor yang ditumpanginya terguling.
Korban pun melawan pelaku begal dengan tangan kosong.
Akan tetapi dua pelaku yang bersenjata itu terus berduel dengan korban satu pelaku lain melihat keadaan sekitar.
Sampai akhirnya tiga begal bocil ini berhasil merampas motornya.
Korban pun mengalami luka akibat sabetan celurit dan dilarikan ke salah satu rumah sakit yang berada di Bekasi Timur.
(cr2/tribun-medan.com)