AKHIRNYA BKN Angkat Bicara Kontroversi 56 Pegawai Dipecat KPK, Rencana Diangkat Jadi ASN Polri

KPK di tengah tuntutan sejumlah pihak agar membatalkan pemberhentian 56 pegawai berintegritas tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi pemecatan 56 pegawai KPK terus bergulir.

KPK di tengah tuntutan sejumlah pihak agar membatalkan pemberhentian 56 pegawai berintegritas tersebut.

Terkini, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana angkat bicara terkait rencana Kapolri mengangkat 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan), dua dari 56 pegawai yang dipecat KPK
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan), dua dari 56 pegawai yang dipecat KPK (tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Menurut Bima, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail hal tersebut.

"Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," kata Bima Haria Wibisana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Bima juga mengatakan, bahwa hal tersebut akan dibahas secara detail. Sehingga, tak akan melanggar Undang-undang (UU) yang ada terkait pengangkatan pegawai KPK tersebut.

"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," ucapnya.

Tak hanya soal regulasi pengangkatan jadi ASN, Bima mengatakan bahwa perimbangan lain yang tentu menjadi pembahasan yakni upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

BEM SI Siap Turun ke Jalan Lagi terkait pemecatan 56 pegawai KPK, Tuntut Firli Cabut SK 652
BEM SI Siap Turun ke Jalan Lagi terkait pemecatan 56 pegawai KPK, Tuntut Firli Cabut SK 652 (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, pada Selasa (29/9/2021).

Para pegawai KPK yang dipecat, dinyatakan gagal TWK yang penuh kontroversi
Para pegawai KPK yang dipecat, dinyatakan gagal TWK yang penuh kontroversi (Dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Surat untuk Jokowi 

Sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta Pusat, Rabu, (29/9/2021).

Mereka mengantarkan surat untuk ditujukan kepada Presiden terkait dengan penyingkiran 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada 1505 surat yang pada intinya menuntut pada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana di Komplek Sekretariat Negara.

Arief mengatakan, Presiden Jokowi harus mendengar suara atau aspirasi masyarakat terkait masalah penyingkiran 56 pegawai KPK melalu tes wawasan kebangsaan yang dinilai abal-abal tersebut.

Presiden harus turun tangan memulihkan kepegawaian 56 pegawai KPK tersebut.

"Kita minta kepada presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM RI, rekomendasi ombudsman, agar teman-teman diangkat sebagai ASN, sebagaimana revisi undang-undang 19 tahun 2019 dan aturan pelaksananya," katanya.

Arif mengatakan surat dikirim dari berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, serikat buruh, mahasiswa, jaringan masyarakat miskin-kota, dan paralegal.

"Termasuk juga dari temen temen koalisi bersihkan Indonesia," pungkasnya.

Pernah Dicap Merah Disetujui Jokowi Direkrut Kapolri

Polemik pemecatan pegawai 56 KPK dengan dalih tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memasuki babak baru.

Pelaksanaan TWK itu sendiri dianggap penuh kontroversial hingga pegawai yang dipecat melaporkan pimpinan KPK baik ke Dewas maupun ke kepolisian.     

Teranyar, Pegawai KPK yang dianggap 'tak berwawasan kebangsaan' hingga pernah dilabeli 'merah' oleh pimpinan KPK, justru akan direkrut lembaga Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Surat itu berisi permohoan izin agar 56 pegawai KPK tersebut diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku terkejut dan terhentak terkait permintaan Kapolri tersebut.

Apalagi, kata Ray, Kapolri telah mendapat sinyal positif dari presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri.

Baca juga: AKHIRNYA Mahfud MD Bicara Kontroversi Pemecatan 56 Pegawai KPK terkait TWK Bisa Diakhiri

Lalu, bagaimana menyikapi hal ini?

Menurut Ray, hal itu justru memperkuat temuan Komnas HAM, Komisi Ombudsman serta protes publik bahwa penyelenggaraan TWK peralihan status staf KPK menjadi ASN tidak didasarkan pada penilaian yang objektif.

"Alih-alih objektif, pelaksanaan itu seperti dipaksakan, dan dibuat dengan dasar aturan yang lemah," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Akibatnya, kata Ray, terdapat banyak kejanggalan pada hasilnya yang justru memantik protes masyarakat Indonesia.

Baca juga: SELAMA INI DIAM Dibilang Takut Istri, Nathalie Holscher Galak? Sule Muak, Kini Malah Geram Hal Ini

Sebab, jika benar masalah pegawai KPK ini ada pada wawasan kebangsaan, niscaya pintu lapangan kerja di instansi pemerintah manapun, dengan sendirinya, tertutup bagi mereka.

"Inilah pokok sebab dari banyak protes masyarakat itu: bagaimana KPK memberlakukan staf yang sudah membuktikan darmanya bagi negeri ini malah berujung dinilai tidak memiliki wawasan kebangsaan," ucap Ray.

 Novel Baswedan kembali ke Polri? Inilah Daftar Pegawai KPK Pernah Berkarier di Kepolisian

"Jelas, sangat menusuk hati karena hal ini seperti penghinaan bagi staf KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan sulit diterima akal sehat," tambahnya.

Selain itu, Ray menyebut jika menyambut baik usulan Kapolri tersebut. Sekaligus hal ini, kiranya, dapat memulihkan nama baik para staf KPK yang distempel tidak memiliki wawasan kebangsaan tersebut.

"Tak terperikan bagaimana perasaan mereka dan keluarga mereka mendapat stempel tak setia pada NKRI justru setelah belasan tahun mereka menjadi ujung tombak penegakan hukum bagi para penjahat negara. Benar-benar ironi KPK," bebernya.

Selain untuk memulihkan nama baik mereka, penempatan mereka sebagai ASN Polri khusus dibidang tipikor tentu sesuai dengan keahlian yang telah mereka asah selama belasan tahun.

Mereka bukan saja ahli dalam mengejar koruptor dan membongkar korupsinya, tapi lebih dari itu, mereka kita kenal memiliki integritas yang tinggi untuk tugas yang sebenarnya sangat mudah mereka terjerembab di dalamnya.

Baca juga: Novel Baswedan kembali ke Polri? Inilah Daftar Pegawai KPK Pernah Berkarier di Kepolisian

"Tidak mudah menciptakan aparatur negara dengan integritas moral tinggi seperti mereka justru berkubang di pusaran permainan uang dan kuasa. Maka keberadaan mereka di lingkaran penegakan hukum bagi koruptor adalah tepat," katanya.

Dan jauh lebih tepat lagi, jika presiden membatalkan hasil TWK dan sesegera mungkin menerima mereka kembali menjadi staf KPK.

"Keahlian dan integritas mereka yang tinggi akan jauh lebih optimal jika ditempatkan di KPK. Sehingga tujuan kita mencegah korupsi dan memburu koruptor akan lebih berdaya," ucapnya.

Baca juga: SELAMA INI DIAM Dibilang Takut Istri, Nathalie Holscher Galak? Sule Muak, Kini Malah Geram Hal Ini

Ray juga mendesak agar sesegera mungkin mengevaluasi kinerja BKN khususnya ketua BKN lama, Bima Haria Wibisana.

Sebab, di tangan merekalah kisruh ini bermula.

Uniknya, bukannya dievaluasi, malah yang bersangkutan diperpanjang masa baktinya sekalipun dalam status Plt ketua BKN.

Padahal, sesuatu ketentuan ASN, sejatinya ketua BKN adalah ASN aktif dari eselon Ia, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 40 ayat (1) PP No 58 Tahun 2013.

"Sementara pak Bima sendiri telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Tentu saja hal ini bertentangan dengan semangat menciptakan sirkulasi ASN yang lebih kompetitif," jelasnya.

Pernyataan Kontroversi Pimpinan KPK soal Warna Merah

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tujuh orang tersebut adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

 AKHIRNYA Mahfud MD Bicara Kontroversi Pemecatan 56 Pegawai KPK terkait TWK Bisa Diakhiri

"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Konferensi pers dimaksud yaitu saat Alexander mengumumkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.

 Novel Baswedan kembali ke Polri? Inilah Daftar Pegawai KPK Pernah Berkarier di Kepolisian

Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), Alexander mengucapkan "sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan."

Menurut Rasamala, pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan telah merugikan 51 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Baca Selanjutnya: pegawai dipecat kpk

Baca Selanjutnya: Asn polri

Baca Selanjutnya: Kpk

Baca Selanjutnya: Bkn

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved