Khazanah Islam
Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Benarkah Bisa Tidak Sempurna Agama Seseorang?
"Jika wanita di saat sendiri menjadi tidak nyaman biar pun dia tidak punya syahwat, tidak ada urusan syahwat
TRIBUN-MEDAN.com - Jodoh, rezeki, hidup dan maut merupakan rahasia Allah.
Pertemuan dan perpisahan sudah diatur Sang Pencipta, termasuk urusan jodoh atau pasangan kekasih.
Tak sedikit Umat Islam yang memilih tidak menikah. Alasannya pun pasti beragam.
Ada yang beralasan karena ekonomi, masalah psikis atau trauma, atau masalah lainnya sehingga memutuskan hidup melajang.
Baca juga: Doa Nabi Muhammad Bagi yang Membaca Ayat Kursi, Salah Satu Kunci Jaminan Surga
Baca juga: Mantan Artis Cilik Tengah Bersedih, Dua Anaknya Bergantian Terbaring di Rumah Sakit
Namun, Allah selalu menganjurkan agar umat Islam menikah. Allah juga menyebut dalam firmanNya bahwa setiap ciptaanNya berpasang-pasangan.
Menikah dianjurkan agar bisa menghindari perbuatan zina dan maksiat. Allah juga menjamin rezeki bagi yang merasa tidak cukup ekonomi untuk menikah
Lantas, bagaimana hukumnya tidak ingin menikah dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Menikah merupakan ibadah yang sangat mulia. Merupakan ibadah panjang.
Karena tidak ada obat yang paling ampuh bagi orang yang jatuh cinta selain dengan menikah.
Bahkan menikah merupakan penyempurna separuh agama.
Baca juga: Terkuak Alasan Ria Ricis Terima Teuku Ryan, Meski Penghasilan Lebih Banyak sebagai Youtuber
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Sholallahu'alaihi wa sallam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Artinya:
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)