Khazanah Islam

Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Benarkah Bisa Tidak Sempurna Agama Seseorang?

"Jika wanita di saat sendiri menjadi tidak nyaman biar pun dia tidak punya syahwat, tidak ada urusan syahwat

Editor: Dedy Kurniawan
Shutterstock
Ilustrasi Pernikahan 

"Jika wanita di saat sendiri menjadi tidak nyaman biar pun dia tidak punya syahwat, tidak ada urusan syahwat, akan tetapi di saat ada laki-laki yang memilikinya, memotong tamaknya orang untuk mengganggu dia, maka baginya nikah adalah lebih bagus," tukasnya.

Itulah penjelasan mengenai hukum tidak ingin menikah dalam Islam.

Semoga kita senantiasa diberi hidayah oleh Allah dan tetap berpegang teguh pada aturan Islam.

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved