Khazanah Islam
Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Benarkah Bisa Tidak Sempurna Agama Seseorang?
"Jika wanita di saat sendiri menjadi tidak nyaman biar pun dia tidak punya syahwat, tidak ada urusan syahwat
Sehingga menikah termasuk sunnah Nabi, jadi jika seorang muslim tidak menikah berarti tidak termasuk pengikut Nabi.
Lantas, bagaimana jika tidak ingin menikah? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam sebuah kajiannya, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jemaah mengenai hukum tidak ingin menikah karena malas dalam Islam.
Lantas, bolehkah tidak menikah dalam Islam?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa ada 4 hukum nikah yang masing-masing bergantung kepada diri masing-masing.
Dikatakan Buya Yahya jika hukum menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh dan juga haram.
Buya Yahya mengatakan bahwa sebelum menjawab, harus mengetahui dulu hukum nikah dalam Islam.
Hukum nikah wajib kata Buya Yahya bagi orang yang secara syahwat normal, memiliki kemampuan seksual, dan khawatir terjerumus zina.
Orang dalam keadaan tersebut wajib untuk menghindari dia agar tidak berdosa dan terjerumus ke dalam zina.
Hukum nikah kedua yakni sunnah, yaitu orang yang mampu dalam kondisi finansial namun tidak ada syahwat dan tidak khawatir terjerumus zina karena terjaga syahwatnya.
Orang seperti ini, yang tidak memiliki hajat syahwat dan merasa dirinya aman dari godaan zina, tidak apa-apa jika malas menikah.
"Boleh, kalau tidak ada hajat urusan syahwat dan aman," kata Buya Yahya lagi.
"Boleh malas-malasan jika memang anda aman dari pada haram atau memang anda tidak ada hajat menikah, nggak punya uang, atau mungkin anda punya penyakit dan sebagainya," jelas Buya Yahya lagi.
Baca juga: Hidup Nikmat Rezeki Melimpah, Baca Surat Al Waqiah di Waktu Mustajab Ini
Baca juga: Bacaan Doa Pendatang Rezeki, Ayat Pendek Pembuka Pintu Rezeki Melimpah
Namun bagi wanita, menurut Buya Yahya akan lebih baik jika menikah meski pun tidak ada hajat syahwat.