Informasi Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, Sistem dan Waktu Pengerjaan

Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seribu peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham, di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Selasa (14/9/2021). Sebanyak 7.282 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Medan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), digelar selama sembilan hari sejak 14 hingga 22 September 2021. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagi Anda yang sudah lulus Passing Grade dalam kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 saatnya bersiap untuk menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB).

Calon CPNS telah mencari informasi SKB, muatan soal SKB, dan jadwal SKB.  

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan kebijakan bagi peserta yang dapat mengikuti SKB harus masuk dalam peringkat.

Peserta yang mengikuti seleksi lanjutan hanya yang sudah dinyatakan masuk peringkat.

Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Seperti yang dirangkum, Kemenpan RB telah menentukan materi-materi yang akan muncul dalam SKB.

Seperti tahun lalu, seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain dengat metode CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Baca juga: BERITA TERKINI Novel Baswedan cs Dipanggil Kapolri Rencana Jadi ASN, Keputusan Secepatnya

Baca juga: Wanita Korban Penipuan CPNS Oliv Putri Nia Daniaty Curhat ke Hotman Paris

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut materi SKB CPNS 2021:

Psikotest
Tes Potensi Akademik
Tes Kemampuan Bahasa Asing
Tes Kesehatan Jiwa
Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
Tes Praktik Kerja

Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
Wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain SKB dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Waktu pengerjaan
SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Adapun bagi pelamar disabilitas sensorik netra, SKB dengan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Baca juga: Hari Terakhir Ujian SKD CPNS, Jumlah Peserta yang Terpapar Covid-19 Bertambah Menjadi 20 Orang  

Baca juga: Ujian SKD CPNS di Medan, Tiap hari Ada 5 Persen Peserta yang Tidak Hadir

Bobot nilai
Berikut bobot nilai dari setiap materi yang diujikan dalam SKB:
Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SBK keseluruhan.

Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SBK keseluruhan.

Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.

Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:

Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen. SKB tambahan memiliki bobot nilai paling tinggi 40 persen dari nilai SBK keseluruhan.(*)

sumber: gridhot.id

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved