News Video

Polisi Menangkap 4 WNI Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M

Polisi berhasil membongkar penipuan terhadap dua perusahaan internasional asal Korea Selatan dan Taiwan pada Jumat (1/10/2021) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap modus penipuan tersebut menggunakan bussiness e-mail compromise.

TRIBUN-MEDAN.COM
- Polisi berhasil membongkar penipuan terhadap dua perusahaan internasional asal Korea Selatan dan Taiwan pada Jumat (1/10/2021) kemarin.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp84,8 miliar.

Dilansir oleh Kompas.tv, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp29 miliar dari kasus penipuan tersebut.

Empat WNI yang menjadi tersangka antara lain CT, MTS, YH, dan SA.

Mereka mengaku telah beraksi sejak tahun 2020 lalu.

Langkah polisi dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari Kepolisian Korea Selatan dan Taiwan yang hadir kemarin di Jakarta.

Pihak Kepolisian Korea Selatan dan Taiwan berterimakasih atas kerja sama yang terjalin dalam mengungkap kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap modus penipuan tersebut menggunakan bussiness e-mail compromise.

Dalam modus tersebut, tersangka meretas surat elektronik perusahaan yang menjadi sasaran.

"Praktek penipuan ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan, dengan cara masuk ke dalam email kepada 2 perusahaan tersebut dengan mengganti data atau identitas sehingga perusahaan tersebut terjadi komunkasi," jelas Asep, Jumat (1/10/2021).

Kemudian tersangka mengaku sebagai mitra perusahaan yang akan bekerja sama dan meminta sejumlah dana.

"Dengan demikian bisa juga terjadi adanya suatu transfer dari perusahaan yang dikira itu adalah mitranya," imbuhnya.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan ke polisi Januari 2021 lalu dari perusahaan asal Taiwan.

Selain menangkap empat tersangka dalam kasus penipuan ini, polisi juga masih mengejar satu orang tersangka lain asal Nigeria.

Keempat tersangka yang sudah ditangkap ini terancam hukuman enam tahun penjara.

Tribun-Video.com/Kompas.tv/Agung)

Artikel ini telah tayang di Kompas Tv dengan judul Penipu Perusahaan Asing Asal Korea Selatan dan Taiwan Rp 84,8 Miliar Ditangkap, https://www.kompas.tv/article/217590/...

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved